JAKARTA-Sidang gugatan Media Group terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam kembali digelar. Dalam sidang kali ini, terungkap bahwa Dipo tidak pernah mengajukan hak jawab atas pemberitaan Media Indonesia dan Metro TV yang menyatakan telah ada instruksi pemboikotan terhadap media kritis.
Pernyataan tersebut ditegaskan kedua saksi yang diajukan pihak pengguat, Media Group, saat sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (16/8). "Setahu saya, Dipo Alam tidak pernah mengajukan hak jawab," ungkap saksi Irvan Sihombing, di depan majelis hakim, seperti ditulis laman www.mediaindonesia.com.
Irvan merupakan wartawan Media Indonesia yang ditugaskan khusus di istana kepresidenan. Dalam kesaksian tersebut Irvan menceritakan kepergiannya ke Istana Bogor pada 21 Februari untuk meliput rapat kerja pemerintah dengan BUMN.
Tergugat Dipo Alam, imbuhnya, hadir sebagai sekretaris kabinet. "Seusai rapat kerja, tergugat kemudian mengadakan konferensi pers. Yang salah satunya menyangkut media jangan hambat program pemerintah, kalau menghambat akan dilibas," paparnya.
Pascakonferensi pers tersebut, Irvan kemudian mengejar Dipo Alam untuk mengonfirmasi isu pemboikotan oleh pemerintah. Dipo Alam pun membenarkan isu tersebut. "Saat saya tanya, apa ini tidak melanggar kebebasan pers? Dia jawab tak ada urusan, soal pajak itu tidak ada urusan dengan pers," papar Irvan.
Saksi Irvan juga menegaskan dirinya telah memperkenalkan diri dari Media Indonesia. "Di sana ada juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha juga memperkenalkan saya dari Media Indonesia," jelas Irvan.
Dipo Alam lagi-lagi tak mengajukan hak jawab atas tayangan langsung Metro TV yang kembali menegasklan adanya pemboikotan tersebut. "Tidak pernah ajukan hak jawab," ungkap saksi Suhendra dari Metro TV yang merekam konferensi pers yang diadakan Dipo Alam sehari setelah pernyatannya dikutip media cetak dan online.
Pengajuan kedua saksi tersebut sempat ditentang tim kuasa hukum Dipo Alam, Denny Kailimang. Mereka menganggap kesaksian keduanya sudah tertuang di surat gugatan. Alasan tersebut di tolak majelis hakim. "itu kita putuskan nanti setelah kesaksian," tegas Suwidya.
Direktur Pemberitaan Media Indonesia Saur Hutabarat mengaku lega atas berlangsungnya sidang tersebut. "Bagus sidang berlanjut karena ancaman terhadap pemboikotan pers harus dilawan melalui pengadilan," tandasnya, seusai sidang. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada 6 September 2011 untuk mendengarkan kesimpulan majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (25/2) lalu, Media Group menggugat Seskab Dipo Alam sebesar Rp101 triliun. Dalam surat pendaftaran gugatan bernomor 81/PDT.G/ 2011 /PN.JKT.PST itu, Dipo dianggap telah merugikan karena telah menginstruksikan pemboikotan iklan terhadap sejumlah media.
Gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 4 UU Nomor 40/1999 tentang Pers, serta Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (mic/biz)
|