Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
BTN
Direksi Bank BTN Disomasi terkait Kasus Pembobolan Dana Nasabah SANF
2017-04-03 23:38:13
 

Kuasa Hukum PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF) TM. Mangunsong, SH (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita Hukum - Pada pertengahan Maret 2017 Tipideksus Mabes Polri tengah menyelidiki kasus pembobolan dana nasabah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sebanyak Rp.255 miliar, dengan modus pemalsuan deposito sejumlah nasabah yang menempatkan dananya di bank lalu diberikan deposito palsu oleh pelaku.

Dan saat ini sejumlah pelaku sudah ditangkap dan diamankan pihak Kepolisian. Korban dari kasus tersebut antara lain PT Surya Artha Nusantara (SANF), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega serta Global Index Investindo, tak tanggung-tanggung dana nasabah yang raib sebesar Rp. 255 miliar, dengan 4 korporasi yang dirugikan, yaitu PT Surya Artha Nusantara (SANF), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, dan Global Index Investindo.

Terkait peristiwa tersebut, Kuasa Hukum dari PT SANF, TM. Mangunsong, SH mengatakan, bagaimanapun Bank BTN harus bertanggungjawab atas raibnya dana kliennya. "Bank BTN harus bertanggungjawab terhadap dana klien kami yang tersisa, sebesar Rp. 110 miliar itu. BTN tidak bisa berdalih," cetusnya, di Jakarta, Rabu (29/3) lalu.

Pihaknya telah melayangkan somasi ke Direktur Utama Bank BTN agar segera mempertanggungjawabkan pengembalian dana kliennya yang raib. "Kami sudah layangkan somasi ke Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk tertanggal 9 Maret 2017, dengan No. 67/TMM-P/S/III/2017," ungkapnya.

Akan tetapi, sebelumnya TM Mangunsong sampaikan kliennya ingin menarik sisa dananya Rp.110 miliar dari yang tadinya ada Rp. 250 miliar, namun BTN memberi jawaban yang sangat membingungkan, bahwa dana tersebut sedang dalam objek investigasi. "Jawaban BTN jelas membingungkan klien kami. Bagaimana bisa BTN mengatakan bahwa dana nasabahnya sedang dalam objek investigasi? Padahal, dana itu jelas-jelas belum pernah ditarik. Yang sudah pernah ditarik itu sebesar Rp.140 miliar, dari yang sebelumnya tersimpan Rp.250 miliar," jelas Mangunsong, menimpali.

"Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut, sesuai Undang-undang Perbankan," terang Pimpinan Lawfirm TM Mangunsong Lawyers & Partners.

Sejatinya, menurut amanah konstitusi disesuaikan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, berbunyi: Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan..

"Jadi, tidak ada alasan sebenarnya bagi BTN untuk tidak mengembalikan segera dana nasabahnya, bilamana ingin ditarik. Tidak perlu dikait-kaitkan dengan adanya persoalan internal pembobolan rekening oleh oknum bank itu sendiri," paparnya.

"Bank BTN telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam mengelola jasanya, sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan," katanya.

Di pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebenarnya sudah jelas dikatakan, Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. "Jadi, dalam hal ini, Bank BTN jelas tidak menjalankan prinsip kehati-hatian itu sendiri," tegasya.

Pihaknya menilai,Bank BTN bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2,3 dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang pada pokoknya, nasabah harus dilindungi ketika menyimpan dananya dalam bentuk Giro atau Deposito dan pihak bank berkewajiban menjaga stabilitas atau kesehatan bank.

"Hingga bila terjadi pembobolan bank karena tindak pidana pemalsuan atau penggelapan adalah risiko yang ditanggung oleh pihak bank. Dan terjadinya kerugian tidak dapat dibebankan pada nasabah, melainkan menjadi tanggungjawab pihak bank dalam mengembalikan hilangnya uang tersebut," urainya.

Selanjutnya, TM Mangunsong menanggapi alasan Bank BTN yang sedang mengajukan Laporan Polisi No. TBL/5738/XI/2016/PMJ/DIT Reskrimsus tanggal 21/11/2016, atas kehilangan sejumlah dana dari rekening BTN, "Bahwa adanya laporan BTN ke kepolisian, tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan/ atau tindak pencucian uang oleh oknum bank, itu adalah persoalan internalnya," tandasnya.

Mangunsong secara tegas juga mengatakan, itu adalah masalah internal Bank BTN. "Maka itulah kami meminta agar direksi atau BTN bertanggung jawab dengan mengembalikan dana milik klien kami itu. Sesuai dengan ketentuan perbankan dana klien kami yang berada di BTN yang saudara pimpin adalah dijamin dan dilindungi oleh UU yang harus dipertanggung jawabkan oleh pihak BTN. Sebab tidak alasan hukum apapun untuk tidak mengembalikan dana klien kami," pungkasnya.

Perlu diketahui, PT SAN Finance membuka rekening Giro Plus No. 554-01-30-000033-3 pada tanggal 29 September 2016, 09 Nopember 2016 dan 10 Nopember 2016 di Bank BTN Cabang Cikeas, dengan setoran secara berurutan sebesar Rp. 200 miliar, Rp. 8 miliar dan Rp. 42 miliar.

Namun anehnya, ada penarikan dana tanpa sepengetahuan PT SAN Finance pada tanggal 30 September 2016 sebanyak dua kali, ke atas nama R. Agung sebesar Rp. 27 miliar dan ke PT Gosyen sebesar Rp. 23 miliar. Selanjutnya, ada lagi penarikan dana tanggal 14 Oktober 2016 ke PT Mandiri Global sebesar Rp. 50 miliar, dan terakhir tanggal 15 Nopember 2016 ke PT Gosyen sebesar Rp. 10 miliar. Sehingga total dana SAN Finance yang ditarik pihak lain sebesar Rp. 110 miliar.

Selanjutnya, tanggal 06 Desember 2016, PT SAN Finance menarik dana dari Rekening Giro Plus (333) yang ada di Bank BTN sebesar Rp. 140 miliar, yang kemudian dipindah bukukan ke Rekening Giro Operasional Biasa (341) ke Rekening Bank Permata, pihaknya sudah mengetahui kasus ini sejak November 2016. Saat itu Kepala kantor BTN Cabang Cibubur menyatakan, bahwa dana SAN Finance yang ada di Kantor Kas BTN Cikeas hanya Rp. 140 miliar. Padahal dana awal yang ditempatkan disana oleh SAN Finance sebesar Rp. 250 miliar.

Kemudian mempertanyakan dana mereka Rp 110 miliar lagi. Karena tidak ada respon yang baik dari BTN, SAN Finance akhirnya melaporkan kasus itu sebagai tindak pidana, ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017. Juga mengajukan gugatan perdata pada 15 Maret 2017 karena mengalami kerugian materiil dan kehilangan potensi keuntungan sebesar 15%.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > BTN
 
  OJK Watch Desak OJK Segera Minta Menteri BUMN Menonaktifkan Direktur Legal Bank BTN
  Direksi Bank BTN Disomasi terkait Kasus Pembobolan Dana Nasabah SANF
  Kasus Pembobolan BTN Timbulkan Ketakutan Bagi Nasabah
  Laba BTN Meningkat Tajam 54,25% Semester I 2015
  DPR Perhatikan Kebijakan Akuisisi BTN
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2