Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Direktorat Narkotika Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional
Saturday 01 Dec 2012 01:03:01
 

Barang Bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Direktorat Narkotika.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat narkoba internasional jenis sabu-sabu sebanyak 252 Kg senilai Rp 375 miliar di Perumahan Citra 1 Jalan Alam Raya, Blok B2 Nomor 11 Kalideres, Jakarta Barat.

Salah satu dari kelima tersangka yang diamankan merupakan warga berkebangsaan Malaysia, yang ditangkap pada Rabu (28/11) di tempat yang berbeda-beda. Kelima tersangka yaitu YAP (33), SOF (65), FAT, IW, dan SAE dengan barang bukti berupa serbuk sabu seberat 252 kilogram.

Menurut Direktur Narkotika Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat (30/11), para pelaku sudah lama diintai oleh pihak kepolisian, dikarenakan merupakan sindikat internasional.

"Pada awal November 2012, kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba berskala besar yang dilakukan oleh WN Malaysia di Hotel Aston, Taman Palem, Jakarta Barat," ujar Arman Depari.

Arman menambahkan, pada Rabu (28/11), pihaknya mengungkap jaringan peredaran sabu Malaysia-Jakarta dan menangkap pelaku bernama YAP di Perumahan Citra I, Jakarta Barat, dan menyita 250 kg sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

"Lalu dari tersangka lain, kami berhasil menyita 3 kg sabu," ujarnya.

Arman Depari menuturkan, jaringan narkoba ini merupakan jaringan global.

"Masih ada satu orang yang menjadi DPO yaitu AW yang merupakan WN Malaysia juga," ujarnya.

Arman mengatakan jaringan internasional yang ditangkap ini merupakan sindikat lama. Sedangkan pimpinan sindikat yang juga seorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Barang masuk ke Indonesia melalui Medan dan sampai saat ini masih ditelusuri mengapa barang-barang tersebut bisa lolos dan sampai ke rumah ini," ujarnya.

Kata Arman, jaringan narkoba ini sudah sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa. Dan pihaknya saat ini masih mengembangkan bagaimana peredaran narkoba jenis sabu ini beredar.

"Jaringan ini dikendalikan dari Kuala Lumpur dan akan dikembangkan lagi bagaimana cara barang sekian banyak bisa masuk ke sini (Indonesia). Apakah melalui jalur udara atau laut," lanjutnya.

Rumah yang beralamat di Perumahan Citra 1 Jl. Alam Raya Blok B2 No.11, Kalideres, Jakarta Barat, adalah rumah kontrakan milik JO, 55, yang saat ini juga sudah diamankan. Diduga JO mempunyai kerja sama (terlibat) dengan para pelaku sindikat Narkoba ini.

Kepolisian menyita beberapa barang bukti seperti sabu seberat 252 Kilogram, alat press, timbangan, plastik klip, dan handphone. Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 UU 35 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup, Demikian seperti yang dikutip antaranews.com, pada Jum'at (30/11).(ant/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2