SAMARINDA, Berita HUKUM - Dalam melakukan serangkaian pemeriksaan penyidikan terhadap 2 tersangka yakni M Asrarudin Amir selaku Direktur CV Triligon dan Doni Ariwibowo selaku konsultan pengawas pada proyek pengembangan prasarana utilitas Rumah Sejahtera Tapak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kutai Kartanegara.
Penahanan terhadap kedua tersangka karena penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim menilai perusahaan yang bergerak dibidang konsultan pengawasan diduga fiktif dalam membuat laporan pengawasan proyek tersebut, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar. Kedua tersangka terbukti tidak menjalani tugasnya sebagai konsultan pengawas, jelas Ketua Tim Penyidik Edhin, yang di dampingi penyidik Yusuf dan Kasipenkum Kajati Kaltim A Muksin, saat memberikan keterangan terhadap kedua tersangka, Selasa (15/3).
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi Kejati Kaltim, kedua tersangka M Asraruddin Amir dan tersangka Doni Ariwibowo akhirnya ditahan pada, Selasa (15/3) sekitar pukul 16.00 Wita setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam dari pukul 10.00 Wita. Keduanya di dampingi oleh Penasehat Hukum, Yosaep Sabon, SH dan langsung di gelandang dengan menggunakan mobil ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Samarinda.
Aspidsus juga menjelaskan, konsultan pengawas tidak melaksanakan tanggungjawabnya selaku pengawas proyek tersebut, yang hanya berdasarkan laporan fiktif dengan meminjam sertifikasi (pengawasan utilitas) orang lain, dengan dibayar Rp 5 juta, jelasnya.
Penasihat hukum kedua tersangka, Yosep Sabon SH, yang dikonfirmasi melalui telpon selularnya sesaat keduanya bawa ke Rutan Sempaja Samarinda mengatakan, akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya, hanya saja permohonan penangguhan terhadap kedua tersangka akan diajukan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, terang Yosep Sabon.
"Tahapan upaya penahanan telah memenuhi syarat ketentuan KUHAP, saya menilai dari kelengkapan berkas dan lainnya sudah memenuhi syarat, tinggal kami siapkan untuk mengajukan penangguhan dua klien kita, itu sudah kami persiapkan. Tapi, kami akan mengajukan penahanan lewat pengadilan," pungkas Yosep.(bh/gaj)
|