Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenpera
Direktur CV Triligon dan Konsultan Pengawas Ditahan Terkait Korupsi Rumah Sejahtera
2016-03-16 00:27:04
 

Kedua tersangka terkait proyek pembangunan prasarana utilitas rumah sejahtera di Kukar, M Asrarudin (Direktur CV Triligon) dan Doni Ariwibowo (Konsultan pengawas) saat di periksa Penyidik Kejati Kaltim, Selasa (15/3).(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dalam melakukan serangkaian pemeriksaan penyidikan terhadap 2 tersangka yakni M Asrarudin Amir selaku Direktur CV Triligon dan Doni Ariwibowo selaku konsultan pengawas pada proyek pengembangan prasarana utilitas Rumah Sejahtera Tapak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kutai Kartanegara.

Penahanan terhadap kedua tersangka karena penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim menilai perusahaan yang bergerak dibidang konsultan pengawasan diduga fiktif dalam membuat laporan pengawasan proyek tersebut, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar. Kedua tersangka terbukti tidak menjalani tugasnya sebagai konsultan pengawas, jelas Ketua Tim Penyidik Edhin, yang di dampingi penyidik Yusuf dan Kasipenkum Kajati Kaltim A Muksin, saat memberikan keterangan terhadap kedua tersangka, Selasa (15/3).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi Kejati Kaltim, kedua tersangka M Asraruddin Amir dan tersangka Doni Ariwibowo akhirnya ditahan pada, Selasa (15/3) sekitar pukul 16.00 Wita setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam dari pukul 10.00 Wita. Keduanya di dampingi oleh Penasehat Hukum, Yosaep Sabon, SH dan langsung di gelandang dengan menggunakan mobil ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Samarinda.

Aspidsus juga menjelaskan, konsultan pengawas tidak melaksanakan tanggungjawabnya selaku pengawas proyek tersebut, yang hanya berdasarkan laporan fiktif dengan meminjam sertifikasi (pengawasan utilitas) orang lain, dengan dibayar Rp 5 juta, jelasnya.

Penasihat hukum kedua tersangka, Yosep Sabon SH, yang dikonfirmasi melalui telpon selularnya sesaat keduanya bawa ke Rutan Sempaja Samarinda mengatakan, akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya, hanya saja permohonan penangguhan terhadap kedua tersangka akan diajukan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, terang Yosep Sabon.

"Tahapan upaya penahanan telah memenuhi syarat ketentuan KUHAP, saya menilai dari kelengkapan berkas dan lainnya sudah memenuhi syarat, tinggal kami siapkan untuk mengajukan penangguhan dua klien kita, itu sudah kami persiapkan. Tapi, kami akan mengajukan penahanan lewat pengadilan," pungkas Yosep.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kemenpera
 
  Proyek Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar Long Apari di Tuding Gagal, Ternyata Kontraktor di Black List
  Anggota DPRD: Semua Petinggi Desa di Long Apari Nyatakan Nol Proyek dari Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar
  Diduga Ada Korupsi 16 Milyar, Proyek Rp 98,7 Milyar di Long Apari Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
  Lagi, Anggota Dewan Pertanyakan Proyek Kemenpera Rp98,7 Milyar di Daerah Perbatasan Long Apari
  Thomas Ngau Keberatan SMSnya Dijadikan Anggota DPRD untuk Pemberitaan Dugaan Korupsi Proyek PUPR
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2