Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Direktur PT Dirgantara Indonesia Meminta Ma'af Pada Komisi VI DPR-RI
Thursday 13 Jun 2013 17:51:57
 

Anggota DPR RI Komisi VI, A. Muhajir Sodruddin, SH. MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan ma'af terlontar dari mulut Direktur Umum PT Dirgantara Indonesia (PT-DI), dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (13/6).

PT-DI memanipulasi data perjanjian damai PT-DI dengan Serikat Pekerja, hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, dimana PT-DI tidak dapat menjelaskan dari mana Pasal yang penambahan kata-kata, "selambat-lambatnya 20 tahun jangka waktu pembayaran hutang PT-DI pada serikat pekerjanya".

Setelah bingung dan tampak menyalahkan legal hukumnya, akhirnya Dir Umum PT-DI mengatakan bahwa, "Kami memohon ma'af atas kesalahan ini, kami koreksi dan kami akan buat apa adanya," ujar Sukatwikanto.

Sebelumnya, dalam rapat Anggota DPR RI, Beny K Harman dari Fraksi Demokrat mempersoalkan salah satu poin perjanjian yang disampaikan dalam rapat kerja kali ini.

Dimana poin itu menyebutkan bahwa pihak PT-DI sepakat membayar dana pemberdayaan, bukan kompensasi pensiun mantan karyawan/SP_FKK (3.431 orang) sebesar 200 miliar, dengan cara melakukan pembayaran awal sebesar 50 miliar.

Pembayaran dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan terhitung tanggal efektif berlakunya perjanjian damai sebesar 7,5 miliar per tahun tunai, selambat-lambatnya selama 20 tahun, dengan kemampuan pendanaan dari PT-DI.

Ternyata poin selambat-lambatnya 20 tahun dengan kemampuan PT-DI ini, tidak ada dalam klausul perjanjian damai, dan hal ini menjadi masalah, Bahkan Anggota Fraksi PAN A. Muhajir Sodruddin meragukan dan mempertanyakan kinerja dari Legal PT-DI.

"Informasi dan teknis cara pembayaran PT-DI, bentuk hutang itu agar tidak sampai melanggar aturan. Punya uang dari mana PT-DI untuk membayar, bukan urusan dari rapat ini. Mau uang dari kiri atau kanan, yang penting harus dibayar," ujar Muhajir.

Ditambahkan Muhajir, "jangan gunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang 1 triliun, yang dimaksud oleh saudara Indra berbeda dengan rapat ini, jangan digunakan itu untuk membayar hutang," tambahnya.

Akhirnya, kesimpulan rapat menyetujui Komisi VI DPR-RI meminta PT-DI untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran hutang karyawan sebesar Rp 54,5 miliar, selambat-lambatnya 31 Desember 2013, sesuai dengan perjanjian perdamaian dengan PT-DI dan SPDKK pada tanggal 23 November 2007.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2