Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Direktur PT Indoguna Ditangkap KPK
Wednesday 30 Jan 2013 17:22:15
 

Panji Prasetyo, saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK, Rabu (30/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi pria Panji Prasetyo, yang mengaku Lawyer PT Indoguna. Kedatangannya itu untuk mempertanyakan penyegelan kantor PT Indoguna yang sejak malam tadi, setelah Proses Tangkap Tangan (PTT) di Hotel Le Meridien.

"Saya mempertanyakan penyegelan yang dilakukan KPK terhadap kantor klien kami itu di ruang Accounting, dan itu sangat menganggu," ujarnya.

Kami tidak tahu apa yang terjadi, namun kami harap KPK cepat memproses dan menyelesaikan kasus ini agar dapat segera kembali dioperasionalkan kantor klien kami.

Iya benar tadi malam KPK datang menyegel. Benar ada Direktur PT Indoguna yang saat ini sedang disidik KPK. Kita tunggu hasil penyidikannya, kata pria berkacamata ini

Sementara pihak KPK telah mengatakan akan melakukan pers, "Konpres penangkapan itu jam 18:30 WIB," Kata juru bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, Rabu (30/1).

Johan mengatakan hingga saat ini keempat orang yang tertangkap itu masih menjalani pemeriksaan. Johan enggan menjelaskan siapa nama-nama orang tersebut. "Mereka masih diperiksa," tambah Johan.

Seperti diketahui, KPK berhasil melakukan proses tangkap tangan (PTT) empat orang di Hotel Le Meridien Jakarta. Mereka masing-masing berinisial A, S, R dan seorang saksi yang masih dirahasiakan identitasnya. Dalam penangkapan itu, KPK ikut menyita sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000 dan buku tabungan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2