JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia (UI), Donata Dhaneswara hari ini dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksannya ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi (TI) perpustakaan pusat UI.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Donata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka UI, yaitu Tafsir Nurchamid.
"Kami jadwalkan Donata Dhaneswara diperiksa untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata Priharsa di kantor KPK, Kamis (4/7).
Priharsa mengatakan selain Donata, KPK juga memeriksa dosen bernama J Jachrizal Sumabrata.
Pekan lalu, KPK sudah menggeledah gedung rektorat UI, PT Makara Mas dan rumah tersangka, Tasfir. Dari hasil geledah, KPK mendapatkan sejumlah dokumen.
Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi dari swasta bernama Emir Suganda yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka yang sama, yakni mantan wakil rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi, Tafsir Nurchamid.
Tafsir Nurchamid selaku wakil rektor di bidang SDM, keuangan dan administrasi ini diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara. Total nilai proyek itu hingga mencapai Rp 21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/opn) |