JAKARTA, Berita HUKUM - Dirlantas Polda Metro Jaya akan meliburkan pelayanan penerbitan surat ijin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Jalan Daan Mogot pada 17 April 2019, bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilu besok.
Sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/1081/IV/YAN.11/2019 tanggal 11 April 2019 tentang pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada masa libur hari pemungutan suara pemilihan umum 2019.
Jajaran Polda Metro Jaya pada masa libur, hari pemungutan suara pemilu dan kenaikan Isa Almasih pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM sebagai berikut:
A. Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta diliburkan pada tanggal 17 April 2019.
B. Pada tanggal 18 April 2019 pelayanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, unit SIM keliling, gerai SIM Taman Mini Square, gerai SIM Mall Artha Gading dibuka sesuai jadwal.
C. Pada tanggal 19 April 2019 pelayanan penerbitan SIM pada unit Simling Jakarta Timur, unit Simling Jakarta Barat, gerai SIM Taman Mini Square, gerai SIM Gandaria City dan gerai SIM Mall Artha Gading dibuka sesuai jadwal.
D. Pada tanggal 20 April 2019 pelayanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, unit SIM keliling dan unit gerai seluruhnya dibuka sesuai jadwal.
E. Sesuai petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 sampai 20 April 2019 diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 22 sampai 27 April 2019.
F. Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 sampai 20 April 2019, namun tidak melakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 27 April 2019. Maka wajib mengikuti proses mekanisme penertiban SIM baru sesuai dengan golongannya.
"Saat pengamanan pemilu Polri fokus pada pengamanan, sehingga pelayanan SIM diliburkan," kata Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri, Selasa (16/4).
Fahri berharap kepada masyarakat yang berniat membuat SIM baru, bisa memanfaatkan waktu libur untuk belajar melihat contoh soal ujian teori dan praktik.
"Bagi pemohon yang berminat buat SIM, harus paham tentang aturan lalu lintas, sebelum mengikuti tes mendapatkan SIM," tambahnya.
SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.(bh/as) |