Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Razia
Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
2021-08-31 17:46:08
 

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus dan pejabat utama PMJ saat memberikan keterangan terkait tilang ganjil genap.(Foto:BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penerapan tilang terhadap pelanggar aturan ganjil genap (GaGe).

"Tilang GaGe mulai diberlakukan 1 September besok," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (31/8).

Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap kembali diterapkan di DKI Jakarta sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali level 4, namun pelanggar aturan tersebut belum dikenakan sanksi tilang.

Sambodo mengatakan, penerapan tilang ini diputuskan usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi bersama sejumlah pihak terkait.

"Kami akan perkuat penindakan tilang dengan menempatkan penjagaan di titik-titik kawasan," ujarnya.

Selain itu, tambah Sambodo, pihaknya mulai menindak dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual.

"Kami akan menindak (tilang) apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," jelasnya.

Ada 3 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap untuk kendaraan plat hitam, yaitu, di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said dan Jalan MH Thamrin. GaGe di kawasan tersebut berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Sesuai aturan yang berlaku dalam UU Lalu Lintas pasal 287, bagi pelanggar GaGe dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2