JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penerapan tilang terhadap pelanggar aturan ganjil genap (GaGe).
"Tilang GaGe mulai diberlakukan 1 September besok," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (31/8).
Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap kembali diterapkan di DKI Jakarta sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali level 4, namun pelanggar aturan tersebut belum dikenakan sanksi tilang.
Sambodo mengatakan, penerapan tilang ini diputuskan usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi bersama sejumlah pihak terkait.
"Kami akan perkuat penindakan tilang dengan menempatkan penjagaan di titik-titik kawasan," ujarnya.
Selain itu, tambah Sambodo, pihaknya mulai menindak dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual.
"Kami akan menindak (tilang) apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," jelasnya.
Ada 3 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap untuk kendaraan plat hitam, yaitu, di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said dan Jalan MH Thamrin. GaGe di kawasan tersebut berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Sesuai aturan yang berlaku dalam UU Lalu Lintas pasal 287, bagi pelanggar GaGe dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu.(bh/amp) |