Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemendag
Dirut PT PILOG Dijadwalkan Diperiksa KPK
2019-07-05 23:26:33
 

Ilustrasi. Gedung KPK.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan untuk diperiksa pada Jumat (5/7).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ahmadi diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung, orang kepercayaan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Nama Ahmadi sendiri disebut sebagai pihak yang menerima fee dalam perkara ini. Sebagaimana dakwaan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Fee untuk Ahmadi adalah 28.500 dolar Amerika Serikat. Dengan perhitungan
300 dollar Amerika Serikat per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia.

"Fee yang diterima seluruhnya sebesar 28.500 dollar Amerika Serikat," kata jaksa.

Penyerahan fee itu dilakukan secara bertahap. Pertama, sebesar 14.700 dollar Amerika Serikat pada tanggal 27 September 2018. Uang itu diserahkan Asty ke Ahmadi di Restoran Papilon Pacific Place.

Kemudian, pada tanggal 14 Desember 2018, Asty menyerahkan uang sebesar 13.800 dollar Amerika Serikat ke Ahmadi di kantor PT PILOG.

Ahmadi merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Nota itu pada intinya menyebutkan, PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG.

Keduanya menandatangani perjanjian pengangkutan amonia dengan nomor 221/DIR-HTK/VII/2018 dan nomor 021/SPK/PILOG-HTK/VII/2018.

Indung adalah orang kepercayaan Bowo yang juga menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak lima kali dengan total 158.733 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta.(bh/br)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2