Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Dirut PT WPM Dipolisikan ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Izin Edar Alkes
2022-04-08 13:25:52
 

Kuasa hukum pelapor perkara dugaan pemalsuan ijin edar alkes yang diduga dilakukan oleh PT Fajar Mas Murni.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Karyawan PT Fajar Mas Murni perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan Ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan, dugaan pemalsuan surat dilakukan PT Wadya Prima Mulia atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33 telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan, LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022.

"Klien kami mendapat informasi bahwa PT Wadya Prima Mulia melakukan transaksi jual beli dengan customer-nya. Namun ketika customer-nya meminta izin edar, PT Wadya Prima Mulia memberikan (bukti) izin edar yang tidak sesuai sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kemenkes," ujar Try kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/4) kemarin.

Dijelaskan Try, hal itu terjadi pada 11 Februari 2022, di Rukan Avenue Jakarta Garden City.

"Selanjutnya kami mengirimkan somasi kepada Yawarsa Halim selaku direktur PT Wadya Prima Mulia sebanyak tiga kali," katanya.

Dari tiga kali somasi yang dilayangkan, tutur Try, pihak PT WPM dua kali menjawab namun tidak mengakui melakukan pemalsuan.

"Bahkan pagi tadi WPM mengajak bertemu untuk berdamai namun tetap tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.

Menurut Try, PT Fajar Mas Murni selaku nama pendaftar telah dihapus, kemudian diduga beralih oleh PT Wadya Prima Mulia. Atas tindakan ini, kliennya mengalami kerugian materil dan imateriil karena seharusnya izin edar itu melekat pada alat-alat kesehatan yang telah didaftarkan PT Fajar Mas Murni yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

"Di sini ada dugaan disalahgunakan dan pemalsuan seolah-olah izin edar (alat kesehatan) dilakukan oleh pihak terlapor. Kita menunggu proses hukum, semoga dapat ditindak secepat-cepatnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
  Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2