Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Disbudpar Temukan 13 Situs Kerajaan Aceh
Friday 10 May 2013 22:29:50
 

Nurliana, Kepala Bidang Disbudpar Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bumi Pasai berdasarkan tim ekspedisi dari Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Aceh Utara menyimpan seribu warisan situs sejarah kerajaan Aceh beberapa tahun silam.

Selama 35 hari Disbudpar berhasil menemukan 13 situs bersejarah dikawasan Pantonlabu, kata Nurliana, Kepala Bidang Disbudpar Aceh Utara, Jum'at (10/5). Disebutkan penemuan situs-situs bersejarah itu diantaranya berupa sebuah makam yang diperkirakan makam ulama dan raja-raja Aceh serta panglima-panglima perang Aceh.

“Itu masih sebatas perkiraan, dan belum dapat dipastikan tentang kebenaranya," ujarnya. Kebanyakan, imbuh Nurliana, beberapa temuan sejarah itu ada kaitannya dengan sejarah masa silam tentang kerajaan Sultan Malikussaleh Samudera Pasai, Geudong, di pesisir pantai Aceh Utara.

Selain di Pantonlabu, Disbudpar memprediksikan masih banyak situs-situs sejarah yang belum ditemukan khususnya di Kabupaten Aceh Utara yang dikenal dengan sebutan Bumi Pasai. Pun demikian pihaknya akan terus melakukan ekspedisi untuk mengungkap keberadaan situs sejarah yang masih terpendam.

Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh untuk menggali situs sejarah itu dan nantinya lokasi yang terdapat situs sejarah itu akan direnovasi sekaligus untuk pelestarian cagar budaya di Aceh.

Saat ini diantara temuan 13 situs sejarah itu yang akan direnovasi ialah makam batu nisan atau batu kuno yang bertuliskan dengan kaligrafi Arab tepatnya di Kecamatan Nibong.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2