ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM GRAM), mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara, untuk memberhentikan salah seorang tenaga pendidiknya yang kedapatan telah melakukan perbuatan haram.
"Berikan sanksi yang tegas kepada guru tersebut, jangan tebang pilih," demikian ditegaskan Direktur LSM GRAM, Muhammad Azhar, AMd, Rabu (11/9).
Menurut Azhar, sebagai seorang guru seharusnya ia dapat digugu dan ditiru serta memberikan ilmu yang bermanfaat terhadap anak-anak didiknya, justru yang terjadi malah sebaliknya.
"Kami minta agar guru itu dipecat, hal itu dilakukan sebagai efek jera agar perbuatan asusila tidak terulang kembali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Alue Leuhop, Cot Girek, Aceh Utara, pada Selasa (10/9) sekira pukul 20:00 WIB, telah menggrebek pasangan haram sedang 'naik bulan' di sebuah rumah kosong. Pria tersebut berinisial YKB yang berstatus guru PNS di sekolah dasar Kecamatan Baktiya, sementara perempuan berinisial NR merupakan warga Alue Leuhop.
Karena telah mencoreng nama baik kampung itu, keduanya harus membayar biaya peusijuek Gampong berupa uang senilai Rp 5 juta dan 2 ekor kambing.(bhc/sul). |