ACEH, Berita HUKUM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara diduga terindikasi melakukan korupsi terhadap anggaran untuk biaya para pengawas pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada sekolah menengah pertama beberapa pekan lalu.
Menurut informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, masing-masing pengawas pada pelaksanaan UN seharusnya menerima honor sebesar Rp 75 ribu. Namun oleh Disdik hanya dibayarkan senilai Rp 50 ribu per pengawas.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala SMPN 1 Lhoksukon, Syarifuddin. Kata dia, saat ini pihaknya mengakui bahwa para pengawas UN baru dibayarkan uang sebesar yang dimaksud di atas. Dia juga menyebutkan dana yang diterima dari Disdik untuk pembayaran honor pengawas hanya senilai Rp 50 ribu dan Disdik katanya akan memberikan tambahan Rp 25 ribu setelah uang itu cair.
"Anggaran yang saya terima dari Sub Rayon SMP 1 Lhoksukon dari Disdik untuk UN hanya segitu. Kalau kurang tanyakan saja ke Disdik," ujarnya, Jum'at (10/5).
Anggaran itu dijelaskan, digunakan untuk biaya para dan pelaksanaan UN, biaya operator penggunggah data para siswa dari semester 1-11 serta anggaran untuk pengawas UN, sekaligus mencetak data siswa dan biaya pendukung lainnya.
"Sebenarnya saya juga kesal, sebab anggaran itu menggunakan uang pribadinya dan sebagianya pinjam, anehnya dinas sampai saat ini pun belum mencairkannya," pungkasnya.
Sementara Kepala Disdikpora, Razali SPd melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen), Azhari membantah jika pihaknya menggelapkan dana untuk pelaksanaan UN kemarin.
"Uang itu belum cair, kalau sudah cair pasti akan dibayarkan segera," katanya.(bhc/sul)
|