JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penetapan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi. Pasalnya, sosok politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kenal sangat antikeberadaan KPK. Dikhawatirkan kepemimpinannya dalam panja, benar-benar akan mewujdukan niatnya menghancurkan institusi pemberantasan korupsi tersebut.
Sebaiknya, Komisi III DPR tak hanya mempertimbangkan asas proposionalitas saja, melainkan harus pula mempertimbangkan integritas Fachri Hamzah yang dikenal sangai ingin membubarkan KPK. “Mengapa tidak mempertimbangkan profil integritas Fachri yang dikenal sangat anti-KPK itu,” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/10).
Menurut dia, beberapa wakil ketua Komisi III DPR memang telah ditugaskan menjadi ketua panja RUU lain, sedangkan Fachri Hamzah memang sedang lowong. Tapi bukan berarti tugas itu diberikan kepadanya. “Kehadiran Fahri akan lebih dulu mendeligitimasi proses legislasi RUU KPK dan dikhawatirkan pembahasan RUU KPK tercemar dan disetir dengan personal interest dia," jelas Ronald.
Ditambahkan Ronald, pernyataan Fahri yang mencetuskan pembubaran KPK akan tetap segar dalam ingatan masyarakat. Namun, pernyataan itu rancu, karena tidak jelas disampaikan dalam kapasitas prinadi atau fraksi. Pasalnya, hingga kini FPKS DPR tak pernah menegurnya. “Masyarakat akhirnya menilai bahwa itu merupakan sikap fraksi yang disampaikan secara pribadi oleh Fachri Hamzah,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengatakan, sejumlah anggota DPR memang sejak lama telah merancang pemangkasan kewenangan KPK. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan revisi atas UU KPK itu. Padahal, kewenangan yang akan dipangkas itu, terbukti sangat efektif dalam upaya memberantas korupsi.
"Pasti tidak semua anggota DPR sepakat dnegan hal itu. Tapi kalau ada oknum DPR yang ingin memangkas kewenangan KPK, karena mereka terganggu kepentingannya. Banyak kader mereka yang ditangani KPK, sementara mereka tidak bisa tawar-menawar dengan KPK. Ini yang membuat mereka sangat ingin memangkas kewenangan itu," ujanya.
Dalam kesmepatan terpisah, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyatakan bahwa ada delapan penyebab korupsi yang ditarik menjadi tiga besar penyebab korupsi. Hal itu di antaranya, yakni ada niat, kesempatan dan kemampuan untuk melaksanakan niat dan kesempatan itu. Penyebab terjadinya korupsi juga berasal dari kecilnya gaji PNS (pegawai negeri sipil), pejabat yang bermasalah dan masyarakat yang apatis atau cuek dengan adanya tindak korupsi di sekitarnya.
Atas dasar itu, Abdullah memberikan solusi mengatasi tindakan korupsi, yakni dengan melakukan upaya pencegahan, penindakan dan pemiskinan pelaku korupsi. Untuk pencegahan, penting dilakukan melalui jalur pendidikan. Dalam penindakan, hukuman yang diberikan kepada koruptor harus lebih berat dan perlunya diberi sanksi sosial untuk membuat malu.
Abdullah juga mendorong adanya pemiskinan koruptor. Harta-harta koruptor harus disita untuk memberi efek jera bagi koruptor. Selain itu, perlu juga mendorong anggaran untuk KPK ke depannya harus mendapat prioritas. "KPK membutuhkan dana minimal Rp 20 miliar untuk penindakan. Jika di bawah itu, serahkan saja ke kepolisian dan kejaksaan," tandas capim KPK ini.(mic/rob)
|