Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Dishub Larang Angkot Berkaca Gelap
Friday 16 Sep 2011 14:38:25
 

Ilustrasi razia angkutan kota (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Maraknya kasus pemerkosaan serta perampokan yang terjadi di atas angkutan kota (angkot) belakangan ini, mengundang keprihatinan banyak pihak. Untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan itu, Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera menindak angkot yang kedapatan berkaca gelap.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, agar segala aktivitas di dalam angkot dapat terpantau, pihaknya mengharuskan kaca angkot tidak gelap. "Tidak perlu lah, angkot menggunakan kaca yang gelap," ujar dia yang dilansir beritajakarta.com, Jumat (16/9).

Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi perguruan tinggi swasta berinisial LV, pada 16 Agustus lalu di atas mikrolet M 24 jurusan Slipi - Srengseng. Setelah kasus itu, kini muncul kembali kasus pemerkosaan dan perampokan yang terjadi di atas angkot yang menimpa seorang karyawati berinisial RS di daerah Jakarta Selatan. RS diduga diperkosa di dalam angkot, saat angkot itu berputar-putar di sepanjang Jl TB Simatupang, Kamis (1/9) lalu.

Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, tambah Pristono, akan terus berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para penumpang angkutan umum. Namun, ia juga mengharapkan adanya kerjasama dari para pemillik angkot. "Si pemilik angkot juga harus mengawasi siapa yang mengemudikan mobilnya," katanya.

Kepada para penumpang, Pristono menyarankan agar berani berteriak dan melakukan perlawanan jika mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan atau jika mengalami tindakan yang mencurigakan di dalam angkot. Khususnya, bagi penumpang wanita agar lebih berhati-hati dan waspada.

Ditambahkan dia, Dishub DKI Jakarta juga akan mengambil tindakan tegas jika mendapati awak atau pengemudi angkot yang masih di bawah umur. "Akan kami tilang, diberi peringatan atau bisa saja kita cabut izinnya," tegasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2