JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Maraknya kasus pemerkosaan serta perampokan yang terjadi di atas angkutan kota (angkot) belakangan ini, mengundang keprihatinan banyak pihak. Untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan itu, Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera menindak angkot yang kedapatan berkaca gelap.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, agar segala aktivitas di dalam angkot dapat terpantau, pihaknya mengharuskan kaca angkot tidak gelap. "Tidak perlu lah, angkot menggunakan kaca yang gelap," ujar dia yang dilansir beritajakarta.com, Jumat (16/9).
Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi perguruan tinggi swasta berinisial LV, pada 16 Agustus lalu di atas mikrolet M 24 jurusan Slipi - Srengseng. Setelah kasus itu, kini muncul kembali kasus pemerkosaan dan perampokan yang terjadi di atas angkot yang menimpa seorang karyawati berinisial RS di daerah Jakarta Selatan. RS diduga diperkosa di dalam angkot, saat angkot itu berputar-putar di sepanjang Jl TB Simatupang, Kamis (1/9) lalu.
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, tambah Pristono, akan terus berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para penumpang angkutan umum. Namun, ia juga mengharapkan adanya kerjasama dari para pemillik angkot. "Si pemilik angkot juga harus mengawasi siapa yang mengemudikan mobilnya," katanya.
Kepada para penumpang, Pristono menyarankan agar berani berteriak dan melakukan perlawanan jika mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan atau jika mengalami tindakan yang mencurigakan di dalam angkot. Khususnya, bagi penumpang wanita agar lebih berhati-hati dan waspada.
Ditambahkan dia, Dishub DKI Jakarta juga akan mengambil tindakan tegas jika mendapati awak atau pengemudi angkot yang masih di bawah umur. "Akan kami tilang, diberi peringatan atau bisa saja kita cabut izinnya," tegasnya.(bjc/irw)
|