Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Dishub Larang Angkot Berkaca Gelap
Friday 16 Sep 2011 14:38:25
 

Ilustrasi razia angkutan kota (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Maraknya kasus pemerkosaan serta perampokan yang terjadi di atas angkutan kota (angkot) belakangan ini, mengundang keprihatinan banyak pihak. Untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan itu, Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera menindak angkot yang kedapatan berkaca gelap.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, agar segala aktivitas di dalam angkot dapat terpantau, pihaknya mengharuskan kaca angkot tidak gelap. "Tidak perlu lah, angkot menggunakan kaca yang gelap," ujar dia yang dilansir beritajakarta.com, Jumat (16/9).

Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi perguruan tinggi swasta berinisial LV, pada 16 Agustus lalu di atas mikrolet M 24 jurusan Slipi - Srengseng. Setelah kasus itu, kini muncul kembali kasus pemerkosaan dan perampokan yang terjadi di atas angkot yang menimpa seorang karyawati berinisial RS di daerah Jakarta Selatan. RS diduga diperkosa di dalam angkot, saat angkot itu berputar-putar di sepanjang Jl TB Simatupang, Kamis (1/9) lalu.

Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, tambah Pristono, akan terus berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para penumpang angkutan umum. Namun, ia juga mengharapkan adanya kerjasama dari para pemillik angkot. "Si pemilik angkot juga harus mengawasi siapa yang mengemudikan mobilnya," katanya.

Kepada para penumpang, Pristono menyarankan agar berani berteriak dan melakukan perlawanan jika mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan atau jika mengalami tindakan yang mencurigakan di dalam angkot. Khususnya, bagi penumpang wanita agar lebih berhati-hati dan waspada.

Ditambahkan dia, Dishub DKI Jakarta juga akan mengambil tindakan tegas jika mendapati awak atau pengemudi angkot yang masih di bawah umur. "Akan kami tilang, diberi peringatan atau bisa saja kita cabut izinnya," tegasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2