Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Dispertan Aceh Utara Kecewa, 24 Hand Trackor Gagal Ditender
Tuesday 04 Jun 2013 00:41:22
 

Kepala Bidang Usaha Tani, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh Utara, Zulkifli ST.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Proyek pengadaan alat pembajak sawah jenis Hand Traktor sebanyak 24 unit gagal ditender di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Proyek tersebut dinyatakan gagal ditender yang diduga akibat ketidaklengkapan dalam pengurusan administrasi.

Kepala Bidang Usaha Tani, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh Utara, Zulkifli ST mengatakan bahwa, proyek tahun 2013 tersebut seharusnya sekarang ini sudah ditender di ULP. Namun kini sebanyak 24 Hand Traktor itu dinyatakan tidak bisa dimasukkan dalam daftar penenderan di ULP akibat tidak cukup syarat administrasi.

“Yang saya ketahui, proyek itu gagal ditender di ULP yang katanya akibat tidak mencukupi syarat. Untuk lebih detailnya saya tidak tahu, itu memang kebijakan ULP,” kata Zulkifli kepada BeritaHUKUM.com, Senin (3/6).

Menurut Zulkifli, seharusnya sekarang proyek pengadaan tersebut sudah dimenangkan dari daftar penenderan di ULP itu. Katanya lagi, seharusnya proyek itu juga sudah ada dalam draft, dan setiap tracktor juga sudah ada nama-nama pemiliknya termasuk yang diajukan oleh dinas pertanian. Anehnya kenapa barang gagal ditender?,” ujar Zul.

Sementara itu, Panitia Pengadaan Proyek di ULP Aceh Utara, Kusairi, yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com membenarkan proyek tersebut tidak bisa ditender tahun ini di ULP akibat kurang lengkap persyaratan administrasi di Distan. “Ya, kita tidak bisa menenderkan karena tidak cukup syaratnya,” jelas Kusairi.

Dia mengatakan, proyek 24 unit Hand Traktor itu hingga saat ini belum ada perbaikan persyaratan ke ULP. “Kalau diurus lagi pun tidak bisa karena sudah lewat batas penenderan, dan kalau wartawan mau diekspos jangan 24 traktor saja, banyak proyek-proyek lain yang gagal ditender. Tapi sebaiknya jangan diekspos dululah, main-main dulu ke kantor,” tutupnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2