Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PDAM
Distribusi Air Cabang Sei Agul Medan Terganggu
Thursday 04 Apr 2013 22:04:57
 

Kepala Divisi Publik Relations PDAM Tirtanadi, Ir. Amrun.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Akibat gangguan panel dan gangguan trafo PLN di Kantor PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul Medan mulai hari Rabu (3/4) kemarin, menyebabkan pompa untuk mendistribusikan air kepada pelanggan tidak bisa beroperasi secara maksimal (suplai air kecil).

“Biasanya PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul mengoperasikan tiga unit pompa, tapi karena gangguan panel dan gangguan trafo PLN maka hanya dua unit pompa yang dapat dioperasikan, sehingga mempengaruhi distribusi air kepada pelanggan,” kata Kepala Divisi Publik Relations PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Ir. Amrun kepada wartawan, Kamis (4/4).

Menurut Amrun, pihak PDAM Tirtanadi sedang melakukan perbaikan gangguan tersebut, dan diperkirakan pekerjaan perbaikan akan selesai pada hari Jumat (5/4) besok.

Adapun kawasan yang mengalami gangguan distribusi air yakni Jalan Sekip, Jalan Danau Singkarak, Jalan H. Adam Malik, Jalan Karya, Jalan Veteran, Jalan Serbaguna, Jalan Pembangunan, Jalan Kapten Muslim, kawasan Helvetia dan sekitarnya.

“Kami mohon maaf atas terjadinya gangguan air kepada pelanggan. Pelanggan yang mengalami gangguan air dapat menyampaikan informasi ke PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul nomor telepon (061) 6617123,” kata Amrun.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > PDAM
 
  Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
  Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
  Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
  PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
  PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2