Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Ditahan KPK, Luthfi Hasan Mundur dari PKS
Thursday 31 Jan 2013 18:16:15
 

Luthfi Hasan Ishaaq, presiden PKS sudah menggunakan baju tahanan KPK. Ia dibawa ke Rutan Guntur, Kamis (31/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dibawa mobil tahanan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan Guntur) usai menjalani pemeriksaan pukul 17:43 WIB. Sebelum memasuki gedung KPK, ia menyatakan mundur dari organisasi partainya, PKS.

Atas kelakuannya itu, dengan tegas Luthfi menyampaikan permintaan ma'afnya pada seluruh kader PKS. "Saya penyampaikan permohonan ma'af pada PKS. Saya sedang menghadapi satu masalah, memerlukan waktu untuk menjalani kasus hukum korupsi ini," katanya.

Luthfi tak memberikan bantahan sedikitpun atas penahanannya. Berulang-ulang ia hanya meminta pada para kader PKS untuk terus berjuang menghadapi Pemilu 2014 mendatang. "Ini bagian perjuangan PKS, organisasi harus terus berjalan, meski saya tidak lagi menjalani roda partai. Seperti saat Munas (Musyawarah Nasional) PKS agar masuk 3 besar, melalui media menyampaikan seluruh kader, majelis Syuro, mulai hari ini saya mengajukan pemunduran diri, pada dewan Syuro," tambanya.

Ia meminta pada dewan Syuro PKS agar segera memproses pengajuan pemunduran dirinya. Sehingga PKS tidak terganggu untuk terus menjalani kegiatan. Selain itu, katanya, dirinya bisa berkonsentrasi terhadap kasus korupsi yang kini sedang membelitnya. "Saya meminta agar diproses organisasi, agar saya bisa konsentrasi. Tanpa saya, PKS tetap akan berjalan," ujarnya.

Seperti diketahui, Luthfi Hasan tertangkap tangan melakukan kasus suap terhadap import daging sapi. Tadi malam, ia ditangkap penyidik KPK di markas DPP PKS di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1) tengah malam. KPK menduga ada keterkaitan kuat dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh pihak PT Indiguna Utama (IU) dengan orang dekat Luthfi Hasan bernama Ahmad Fathonah, yang terkait suap izin impor daging sapi. Lembaga superbody sudah punya dua alat bukti yang kuat untuk menahan Luthfi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2