Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kelapa Sawit
Ditanami Sawit, Walhi Desak PT PN XIV Kembalikan Lahan Warga
Wednesday 15 May 2013 11:15:36
 

Ilustrasi, perkebunan sawit.(Foto: Ist)
 
SULTENG, Berita HUKUM - Walhi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak kepada PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) di Kecamatan Mori Utara dan Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, segera mengembalikan ratusan hektar lahan warga yang dicaplok. Terlebih, setelah ada temuan BPN Morowali Maret 2013, bahwa lebih 211 hektar lahan warga ditanami sawit oleh PTPN XIV.

“PTPN XIV sejak lama menguasai ratusan hektar lahan warga secara tidak sah. Perusahaan harus mengembalikannya,” kata Ahmad Pelor, Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, dalam rilis kepada media, Selasa (14/5).

Dia mengungkapkan, penguasaan lahan tidak sah oleh perusahaan milik negara ini sebenarnya berlangsung lama, sejak 1997. Ratusan hektar lahan warga Desa Tabarano dan Desa Lembontonara Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali, ikut ditanami sawit perusahaan. Padahal, lahan warga di dua desa ini bukan bagian dari areal hak guna usaha (HGU) PTPN XIV.

Fakta pelanggaran oleh PTPN XIV juga dikuatkan hasil temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali yang mengecek sekaligus pengukuran lokasi pada 16 sampai 20 Maret 2013. Dari pengecekan lokasi BPN Kabupaten Morowali menemukan lebih dari 211 hektar lahan warga ditanami sawit oleh perusahaan.

“Lahan warga yang telah dikuasai PTPN XIV lebih 10 tahun. Secara ekonomis mengakibatkan kerugian karena cukup lama warga tidak bisa mengelola lahan itu hingga kami minta perusahaan harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Untuk itu, dia kembali mendesak pemerintah dan PTPN serius segera mengembalikan lahan warga. Jika tidak, Walhi akan memberikan dukungan kuat kepada masyarakat korban untuk pendudukan lahan atau reclaiming.

Saat ini, PTPN XIV menguasai 15 494 hektar di Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas berdasarkan sembilan sertifikat HGU yang dikeluarkan BPN Kabupaten Morowali pada 12 Juni 2009. Dalam kenyataan, perusahaan sudah beraktivitas sejak 1997. “Artinya, sejak 1997 sampai sertifikat HGU terbit PTPN XIV beraktivitas ilegal di Morowali,” katanya.

Menurut Ahmad Pelor, di Sulteng, perkebunan ilegal dengan modus penguasaan lahan masyarakat di luar HGU tidak hanya oleh PTPN XIV. Di Kecamatan Toili, Moilong, dan Toili Barat, Kabupaten Banggai, ribuan hektar lahan petani dikuasai PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), meskipun lahan-lahan ini di luar HGU. “Hal sama terjadi di Kabupaten Buol, lahan warga dikuasai PT. Hardaya Inti Plantation,” pungkasnya.(mgb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
  Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2