Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Ditangkap 56 WNA Tersangka Cyber Crime di 6 Kota Indonesia
Monday 21 Jul 2014 20:02:04
 

Para Pelaku Cyber Crime (bawah) saat akan di Deportasi ke Negara asalnya, di Bareskrim Jakarta, Senin (21/7).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap para pelaku kasus Cyber Crime yang dilakukan oknum yang keseluruhannya Warga Negara Asing (WNA) China dan Taiwan, yang tertangkap pihak Kepolisian di berbagai lokasi di 6 kota di Indonesia.

"Saat ini dikumpulkan di Bareskrim Polri karena akan di deportasi ke negara asalnya, agar ditindak pidana oleh pihak negara asalnya juga, karena korban para pelaku adalah satu negaranya sendiri," kata Heru Yulianto selaku Kasubdit & Cyber Crime Kanit III di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin(21/7).

Berdasarkan informasi yang diterima dari kepolisian pada hari Sabtu (19/7) pukul 07.00 Wib kemarin, telah dilakukan pengeledahan serentak di 6 kota, yakni; Medan (5 lokasi), Batam (1 lokasi), Pekanbaru (1 lokasi), Semarang (2 lokasi) dan Bali (3 lokasi) lalu Jakarta (1 lokasi), dari penyisiran tersebut berhasil diamankan 56 orang tersangka WNA asal China dan Taiwan.

"Tertangkap di kota Batam 33 orang dan di Semarang 23 orang, yang semuanya WNA, pihak kami juga mengakui bahwa penangkapan tidaklah semudah yang dibayangkan, karena mereka dianggap sudah mahir dalam melakoni permainannya," rincinya pada pewarta.

Lanjutnya, Indonesia juga seakan menjadi target karena dianggap mudah bagi WNA untuk masuk, dan kurangnya pengawasan pada saat pengendalian, diharapkan bagi masyarakat pihak RT/RW bila ada pihak orang asing yang akan mengontrak menyewakan rumah agar di antiisipasi dan di lacak keberadaannya, adanya pengawasan extra waspada, supaya pihak asing tidak semena-mena dalam bertindak.

Dari hasil identifikasi pelaku dianggap berbeda dengan penangkapan yang pernah terjadi sebelumnya, untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam tidak dilakukan dengan signifikan karena akan dikerahkan kepada pihak negara China yang memiliki wewenang penuh untuk meng-investigasi dan menghukum para oknum pelaku kejahatan internet Cyber Crime.

"Karena diketahui di negara China dan taiwan sendiri untuk pelaku kejahatan Cyber Crime hukumannya sangat berat," tegasnya.

Sementara, menaggapi hal ini, terkait Indonesia yang baru saja melangsungkan Pemilu dengan maraknya aksi cyber crime pada masa kampanye Pilpres kemarin, Chris Komari seorang warga negara Indonesia di California Resident Amerika Serikat yang juga seorang relawan di berbagai organisasi amal berbasis masyarakat dan non-profit yang aktif menulis di media sosial Facebooknya mengatakan:

"What was that?

Tertangkapnya 34 Chinese HACKERS di Semarang, sangat mencurigakan..!!! Apakah para HACKERS ini bagian dari JASMEVBA di Indonesia?

Law Enforcement Indonesia harus mampu membongkar misi dan tujuan mereka...!!!!

Bukan dari ucupan dari mulut mereka, tetapi harus di ungkap dari sisi intelligence.

"Rumah yang dijakdikan operasi di Semarang itu harus di screen, HP mereka' para HACKERS, harus di check isinya, LAPTOP dan Computer milik para HACKERS itu juga harus di checked and dan di bongkar isinya. Serta tempat tinggal asal mereka di China juga harus diselidiki dan diketahui dengan pasti, cari info dari tetangganya, harus ditelusuri, mereka tinggal di mana, apa kerjaanya dan mereka itu kerja dengan siapa?" jelas chris.

"This is critical untuk membongkar syndicate Chinese HACKERS di Indonesia," tulisnya.

Pantauan pewarta, sebelum akan di deportasi para pelaku di ungsikan terdahulu ke pihak imigrasi karena para tersangka telah menyalahgunakan ijin tinggal selama di Indonesia, maka akan dilimpahkan terdahulu ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian, dengan diangkut 3 mobil Bareskrim dengan pengawasan yang ekstra ketat, beserta barang bukti yaitu; 5 unit laptop, 27 HP, 1 Ipad, 24 Id card beserta barang pernak-pernik perlengkapan pakaian lainnya.(bhc/bar).



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2