Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Bukopin
Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
Friday 25 Oct 2013 14:40:39
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.(Foto: Berita HUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto bungkam ketika ditanya Wartawan mengenai lanjutan proses hukum 11 tersangka Bank Bukopin yang hingga kini semakin tak jelas.

Demikian juga dengan keterlibatan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bukopin Sofyan Basir yang kini menjabat Dirut BRI dan Dirut Bank Bukopin yang saat ini dijabat Glen Glenardi. Jampidsus hanya hanya mengarahkan ke Kapuspenkum Kejagung.

"Nanti tanya aja ke Kapuspenkum," jawab Andhi pendek kepada Wartawan, Jumat (25/10).

Wajah Jampidsus tampak kurang bersahabat, apalagi ketika disinggung soal pemeriksaan terhadap Sofyan Basyir, yang hingga saat ini tidak tersentuh hukum.

Menurut informasi, kredit dari Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari (PT APL) cair atas persetujuan dan tandatangan Sofyan Basyir. Dan sumber di Kejagung mengungkapkan Sofyan Basyir dan Glen Glenardi calon tersangka baru. Namun Jampidsus hingga saat ini tidak melanjutkan proses penuntutan terhadap 11 tersangka dengan alasan masih menunggu audit BPK.

Kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin, dimana akibat yang ditimbulkan dari kasus Bank Bukopin ini, negara dirugikan sebesar Rp76 miliar dan telah Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka.

Jika mengingat perkataan Jaksa Agung Basrief Arief, maka kasus ini hanya sebatas dilihat saja. “Nanti saya lihat, kita lihat lagi,” kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Jumat (13/9), di teras Gedung Jampidum.

Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penyidik menduga fasilitas kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin, dan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan pada 2008.

‎​Adapun menurut Jampidsus Andhi Nirwanto, telah umum diketahui hingga saat ini, hanya masih menyesuaikan fakta-fakta adanya kerugian negara dari pengadaan drying center sebab BPK dan BPKP menolak melakukan audit dengan dalih kepemilikan saham pemerintah di Bank Bukopin dibawah 50%. Padahal, terdapat yurisprudensi dimana perkara PT Elnusa dapat dibuktikan di pengadilan meskipun saham pemerintah dibawah 50%.

Kejagung kemudian meminta audit independen, dan hasil audit ditemukan kerugian negara Rp50,9 miliar.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. 10 tersangka dari unsur Bukopin yakni, Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Bukopin Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin dan Sulistiyohadi. Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta yakni, kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (PT APL) Gunawan NG.

Asal muasal kasus ini ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL untuk pembangunan drying center pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Pembangunan drying center dilakukan pada Bulog Drive Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2