Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyelundupan
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
2017-02-10 23:18:58
 

Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi saat konferensi pers serta barang bukti eKTP palsu di kantor Bea-Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (10/2).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers terkait kasus tertangkapnya pengiriman paket Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) palsu dari Kamboja di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/2) saat jelang Pilkada Serentak 2017.

Bea Cukai bersama Ditjen Pajak, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepolisian berhasil mengungkap kasus pengiriman paket berisi 36 KTP palsu, 32 NPWP, 1 Buku Tabungan BCA dan 1 Kartu ATM yang dikirim melalui jasa titipan FedEx seberat 560 gram.

"Kiriman ini datang pada hari Jumat, 3 Februari 2017, melalui Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di kantor Bea-Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (10/2).

"peristiwa penemuan KTP palsu yang dikirimkan dari luar negeri itu baru pertama kali terjadi. Pihaknya pun tengah melakukan investigasi terkait hal ini", tutur Heru.

Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, mengamankan paket kartu tanda penduduk (KTP) palsu dari Kamboja. Sebanyak 36 KTP palsu itu tidak hanya beralamatkan DKI Jakarta.

Dari 36 KTP palsu yang ditemukan, tidak semua alamat yang tertulis sebagai domisilinya berada di Jakarta. KTP palsu itu ada yang beralamatkan wilayah luar Ibu Kota.

"Ada yang di Jakarta, ada yang di luar Jakarta, Petugas Bea-Cukai mengetahui 36 KTP itu palsu berdasarkan chip yang ada pada KTP-KTP itu. Bea-Cukai juga telah melakukan verifikasi data identitas yang tertera pada 36 KTP tersebut dengan database induk nasional.

"Yang berbeda itu chip-nya, dengan fisiknya ini beda," tuturnya.

Sejumlah pihak mempertanyakan lamanya pengungkapan kasus ini. Sehingga menimbulkan berbagai isu liar terkait penemuan KTP palsu menjelang pilkada.

"Kenapa ini lama, sesuai dengan prosedur, petugas Bea-Cukai bisa melakukan investigasi selama 30 hari. Sejak tanggal 3 (Februari) sudah kerja semua melakukan investigasi, kira-kira ini motifnya seperti apa," papar Heru.

"Kami menduga, setelah kita koordinasi seperti ini, bahwa ini kepentingannya (pemalsuan KTP untuk) kejahatan ekonomi," lanjutnya.

Mengenai kabar penemuan KTP palsu hingga puluhan, bahkan ratusan ribu, Heru tak mau mengomentarinya. Ia memastikan Bea-Cukai hanya menemukan KTP palsu sebanyak 36 buah.

Sebelumnya diberitakan, paket KTP palsu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Februari 2017 melalui jasa ekspedisi. Selain KTP, petugas menemukan kartu NPWP, buku tabungan, dan kartu ATM pada paket tersebut.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Penyelundupan
 
  Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
  KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
  Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
  Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
  Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2