Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Narkoba Sabu 50 Kg dan Ekstasi 43.000 Butir
2018-11-28 17:20:09
 

Tampak Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat jumpa pers , Rabu (28/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 50 kg dan ekstasi 43.000 butir yang ditemukan di sebuah mobil box merek Daihatsu Luxio yang sudah di modifikasi, di depan Ruko HR Soebrantas, Pekanbaru, Riau.

Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan WS (43), MS (43), dan F (39). Mereka diduga termasuk jaringan Internasional

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AS di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, pada beberapa bulan lalu. Dari penangkapan tersangka ini, kemudian dilakukan pengembangan," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di lokasi, Rabu (28/11).

Dari pengakuan tersangka AS, dia mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka WS. Lalu, polisi melakukan pengembangan menangkap semua pelaku ini berikut barang buktinya.

"Ada satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yaitu VR yang diketahui merupakan narapidana di LP Cipinang," imbuhnya.

Dalam jaringan ini, ada tersangka lain AAK dan TS warga negara Malaysia masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2