JAKARTA, Berita HUKUM - Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 50 kg dan ekstasi 43.000 butir yang ditemukan di sebuah mobil box merek Daihatsu Luxio yang sudah di modifikasi, di depan Ruko HR Soebrantas, Pekanbaru, Riau.
Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan WS (43), MS (43), dan F (39). Mereka diduga termasuk jaringan Internasional
"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AS di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, pada beberapa bulan lalu. Dari penangkapan tersangka ini, kemudian dilakukan pengembangan," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di lokasi, Rabu (28/11).
Dari pengakuan tersangka AS, dia mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka WS. Lalu, polisi melakukan pengembangan menangkap semua pelaku ini berikut barang buktinya.
"Ada satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yaitu VR yang diketahui merupakan narapidana di LP Cipinang," imbuhnya.
Dalam jaringan ini, ada tersangka lain AAK dan TS warga negara Malaysia masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as) |