Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Narkoba Sabu 50 Kg dan Ekstasi 43.000 Butir
2018-11-28 17:20:09
 

Tampak Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat jumpa pers , Rabu (28/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 50 kg dan ekstasi 43.000 butir yang ditemukan di sebuah mobil box merek Daihatsu Luxio yang sudah di modifikasi, di depan Ruko HR Soebrantas, Pekanbaru, Riau.

Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan WS (43), MS (43), dan F (39). Mereka diduga termasuk jaringan Internasional

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AS di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, pada beberapa bulan lalu. Dari penangkapan tersangka ini, kemudian dilakukan pengembangan," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di lokasi, Rabu (28/11).

Dari pengakuan tersangka AS, dia mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka WS. Lalu, polisi melakukan pengembangan menangkap semua pelaku ini berikut barang buktinya.

"Ada satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yaitu VR yang diketahui merupakan narapidana di LP Cipinang," imbuhnya.

Dalam jaringan ini, ada tersangka lain AAK dan TS warga negara Malaysia masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2