JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Forum Kerukunan Masyarakat Muara Angke, Jakarta Utara berdemonstrasi menolak reklamasi Teluk Jakarta di Jakarta, Selasa (13/9).
Mereka berdemonstrasi di Kementerian Koordinator Maritim di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Jakarta Pusat itu, membawa replika perahu nelayan dan jala serta spanduk yang berisikan penolakan terhadap reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua BEM UI 2016, Arya Ardiansyah, menyatakan, Teluk Jakarta adalah ekosistem dan ruang publik yang tidak diprivatisasi untuk keuntungan bisnis semata.
"Oleh karena itu kami menyatakan menolak proyek reklamasi dan menuntut pemerintah untuk bertindak tegas menghentikan seluruh proyek reklamasi Teluk Jakarta," kata dia.
Perlu pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah pesisir utara Jakarta oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, katanya.
"Kami meminta pencabutan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra dan juga izin pulau lain," kata dia.
Selain Mahasiswa UI, terlihat juga mahasiswa yang mengenakan jaket almamater warna hijau. Mereka diketahui berasal dari BEM UNJ yang bergabung ikut aksi bersama mahasiswa UI.
"Terima kasih atas kedatangan BEM UNJ yang ikut aksi bersama kami. Kita tidak akan pulang sampai Pak Luhut mau menemui kita," sambung orator.
Sementara, Reklamasi atau pembangunan sejumlah pulau buatan di Teluk Jakarta tetap akan dilanjutkan walau ditentang sejumlah nelayan dan para pegiat.
Kepastian proyek reklamasi ini disampaikan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (13/9) malam.
"Kesimpulan sementara, tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta," kata Luhut usai bertemu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Luhut mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian dan mendengarkan masukan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Semua aspek sudah kita dengerin, termasuk Lingkungan Hidup, PLN, BPPT, KKP, DKI dan aspek hukumnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan keputusan final proyek pulau buatan itu bergantung pada hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam keterangan singkat kepada wartawan, Luhut tidak menjelaskan tentang syarat yang harus dilalui oleh pengembang untuk melanjutkan reklamasi tersebut.
"Detilnya besok sore atau hari Kamis," katanya.
Nelayan menolak
Sementara itu, sekelompok mahasiswa dan perwakilan nelayan yang mengaku terkena dampak reklamasi Teluk Jakarta menggelar unjuk rasa di depan kantor Kemenko Kemaritiman, menolak kebijakan reklamasi.
Para nelayan itu mengaku dirugikan secara ekonomi akibat pembangunan pulau-pulau buatan.
"Kalau dulu, rata-rata pendapatan nelayan per hari itu minimal (mendapat) 30 kg ikan. Sekarang cari di wilayah kami, 15 kg sudah susah," kata Muhammad Hisyam, salah-seorang perwakilan nelayan Muara Angke.
Para pegiat lingkungan sebelumnya juga bersikukuh menolak rencana pemerintah melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta. Proyek ini dianggap lebih menguntungkan pengusaha dan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Menanggapi keberatan ini Luhut mengatakan, khusus kepada nelayan di kawasan reklamasi, pemerintah akan memberikan bantuan berupa hunian di rumah susun bagi sekitar 12.000 nelayan.
"Perintah presiden, nelayan harus menjadi prioritas," tegasnya.
Terkait kompensasi bagi nelayan, Ahok menjelaskan bahwa di sepanjang pesisir utara nanti akan dibuat tanggul dan rumah susun (rusun) bagi nelayan.
Unit-unit rusun nantinya akan disewa dengan subsidi dari pemerintah, tambah Ahok.
Luhut juga menolak apabila para nelayan menjadi korban akibat reklamasi. "Jangan sampai ada membelok-membelokkan, seolah-olah nelayan akan menjadi korban," katanya di hadapan wartawan.
'Jangan adu saya dengan Rizal Ramli'
Pada Juni lalu, Menko Kemaritiman yang lama, Rizal Ramli mengungkap setidaknya ada empat pelanggaran berat di Pulau G, salah-satu pulau buatan di Teluk Jakarta, sehingga reklamasi harus disetop.
Pulau buatan itu antara lain dianggap melanggar jarak minimum dengan jaringan listrik dan pipa gas bawah laut yang terhubung dengan PLTGU Muara Karang, yang termasuk objek vital strategis nasional, tulis Koran Tempo.
Adapun tiga pulau lainnya, yakni Pulau C, D dan N mendapat catatan berupa pelanggaran sedang dan ringan.
Dilaporkan, sebanyak 13 pulau lainnya tengah menjalani evaluasi ketika Rizal Ramli dicopot dari kabinet dan digantikan oleh Luhut Pandjaitan, akhir Juli lalu.
"Jangan adu-adu saya," kata Luhut saat ditanya wartawan bahwa kebijakannya seolah bertolak belakang dengan kebijakan Rizal Ramli.
Gugatan hukum
Ketika diumumkan akhir pekan lalu, sejumlah aktivis lingkungan memprotes keputusan pemerintah untuk melanjutkan reklamasi, karena dianggap menabrak putusan pengadilan.
Alasannya, reklamasi Pulau G tidak bisa dilanjutkan karena telah dibatalkan lewat putusan PTUN pada akhir Mei lalu.
Apa komentar Luhut? "Gugatan hukum tadi adalah salah-satu aspek yang kami dengar tidak masalah, karena belum ada ketetapan hukum tetap," katanya.
Sejumlah laporan menyebutkan, Pemerintah DKI telah mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tata usaha Negara tersebut.
Memori banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara awal Agustus lalu.
Reklamasi atau pembangunan sejumlah pulau buatan di Teluk Jakarta akan dilanjutkan oleh pemerintah, meski ditolak nelayan setempat dan para aktivis lingkungan dan mahasiswa. Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengklaim keputusan ini sudah didukung Kementerian Perikanan Kelautan dan Kementerian Lingkungan Hidup.(Antara/BBC/detik/bh/sya) |