Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Ditreskrimsus Meringkus Pelaku Petugas Call Center BRI Gadungan
2018-03-22 16:02:22
 

Kanit III Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin dan jajaran saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan berinsial AZ (20) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pemuda tersebut melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai petugas call center BRI atau petugas gadungan.

Kanit III Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin mengatakan, awalnya adanya video viral di media sosial, dalam video itu ada seseorang yang mengaku sebagai anggota Bawaslu bernama Andi Maulana yang mengalami kerugian akibat uangnya di tabungan BRI hilang atau dibobol oleh pelaku.

"Dari korban didapatkan keterangan bahwa sekitar pukul 16.13 WIB pada awal Maret 2018 lalu, korban ditelepon oleh pelaku dengan nomor telepon 0821XXXX507 yang mengaku sebagai karyawan BRI, kemudian mengajukan beberapa pertanyaan kepada korban, dan korban hanya diminta untuk menjawab apakah benar atau tidak," ujar Khairuddin di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3).

Setelah pelaku mengajukan pertanyaan kepada korban dan dijawab oleh korban, maka ada sms dari BRI ke nomor telepon korban tentang kode One Time Password (OTP) untuk transaksi.

Kemudian korban memberikan kode transaksi tersebut kepada pelaku. Sehingga pelaku dapat melakukan transaksi untuk belanja online di aplikasi MatahariMall.com, OVO TOPUP dan My Telkomsel.

Sebenarnya, lanjut Khairuddin, apabila kode transaksi tersebut tidak diberikan korban, maka pelaku tidak dapat melakukan transaksi pembelian di media online dengan menggunakan rekening korban.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp37 juta.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, dan Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama enam tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2