MEDAN, Berita HUKUM - Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Poldasu dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi, sekretaris Daerah (Sekda) Nias Selatan, (AL) dan Asisten I, FS, dalam proyek pengadaan lahan fasilitas umum yang dialihkan kelahan pembibitan Balai Benih Induk, setelah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) Perwakilan Sumut.
Hal ini disampaikan Kasubbid Humas Poldasui,"hasil audit dari BPKP sudah keluar, total kerugian negara mencapai Rp.9,2 milyar," ujar AKBP MP Nainggolan kepada wartawan di Medan.
Sementara nilai proyek yang diperoleh dari APBD Nisel TA 2012 sebesar Rp.9.411.716.175. dengan keluarnya hasil audit BPKP itu, Tipikor Poldasu akan segera malakukan gelar perkara untuk menentukan penahanan kedua tersangka.
Sebelum melakukan gelar perkara, kata mantan Kapolres Nias Selatan itu, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Sehingga total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang.
Nainggolan menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum mengagendakan kapan dilakukan gelar perkara karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya.
”Kemarin kan ada 17 saksi diperiksa, sekarang ada dua lagi. Tetapi apakah yang dua itu berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak saya kurang tau jelas. Yang pasti gelar perkara itu dilakukan minggu depan,” ujarnya.(bhc/dna/dar) |