JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya berhasil mengungkap pabrik rumahan miras di Kawasan Tambora, akhir April 2018.
"Ditreskrimsus Subdit Indag bekerja sama BBPOM Jakarta menemukan industri rumahan olahan bahan pangan sejenis minuman beralkohol tanpa izin edar. Berdasarkan perintah pak Kapolri dan pak Kapolda kami terus berupaya mencari dan mengamankan pabrik-pabrik semacam ini," kata Argo di pabrik di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (3/5).
Informasi awalnya bahwa ada home industry atau produsen pembuat hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol jenis ciu tanpa izin edar dari BPOM.
Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di rumah beralamat di Jalan Pekojan 1 RT 13 RW 05 Nomor 88, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan ini, Tim Satgas dari Subdit Indag Polda Metro dan BBPOM Jakarta berhasil menyita setidaknya 7 Ton miras jenis Ciu.
"Barang bukti yang kita amankan dalam pabrik ini totalnya ada 7 ton. 2 Ton minuman Ciu siap edar dikemas dalam 133 kardus berisi 3.325 botol dan 3 ton bahan mentah dan 2 ton bahan baku minuman ciu setengah proses," jelasnya.
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan lima orang. Seorang pemilik bernama PRW (58) dan empat orang pekerja.
"Jadi pelakunya atau pemilik usaha bernama PRW sudah kita amankan. Dalam pabrik ada empat orang pekerja. Saat ini kelimanya tengah dimintai keterangan di Mapolda," jelas Argo.
Pemilik usaha dijerat UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan juncto pasal 140 KUHP dan pasal 142 KUHP.(bh/as) |