Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Ditreskrimsus Subdit Indag dan BBPOM Ungkap Pabrik Rumahan Miras di Tambora
2018-05-03 13:35:29
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers Kamis (3/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya berhasil mengungkap pabrik rumahan miras di Kawasan Tambora, akhir April 2018.

"Ditreskrimsus Subdit Indag bekerja sama BBPOM Jakarta menemukan industri rumahan olahan bahan pangan sejenis minuman beralkohol tanpa izin edar. Berdasarkan perintah pak Kapolri dan pak Kapolda kami terus berupaya mencari dan mengamankan pabrik-pabrik semacam ini," kata Argo di pabrik di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (3/5).

Informasi awalnya bahwa ada home industry atau produsen pembuat hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol jenis ciu tanpa izin edar dari BPOM.

Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di rumah beralamat di Jalan Pekojan 1 RT 13 RW 05 Nomor 88, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, Tim Satgas dari Subdit Indag Polda Metro dan BBPOM Jakarta berhasil menyita setidaknya 7 Ton miras jenis Ciu.

"Barang bukti yang kita amankan dalam pabrik ini totalnya ada 7 ton. 2 Ton minuman Ciu siap edar dikemas dalam 133 kardus berisi 3.325 botol dan 3 ton bahan mentah dan 2 ton bahan baku minuman ciu setengah proses," jelasnya.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan lima orang. Seorang pemilik bernama PRW (58) dan empat orang pekerja.

"Jadi pelakunya atau pemilik usaha bernama PRW sudah kita amankan. Dalam pabrik ada empat orang pekerja. Saat ini kelimanya tengah dimintai keterangan di Mapolda," jelas Argo.

Pemilik usaha dijerat UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan juncto pasal 140 KUHP dan pasal 142 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2