Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditresnarkoba Menangkap Transaksi Narkoba 2,3 Kg di Parkiran Stasiun KA Senen
2017-02-22 20:33:30
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono serta Kasubdit I Diresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka DS (40) kasus sabu 2,3 kilogram di halaman parkir Stasiun Kereta Api Senen, pada Jumat 20 Januari 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat pada, Kamis (19/1). Keesokan harinya aparat berhasil menangkap pengedar sabu tersebut.

"Tanggal 19 Januari 2017 ada laporan, di halaman parkir Stasiun Senen ada transaksi, lalu anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan DS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2).
Menurut Argo, Polisi menyita sabu dari tangan DS seberat 2,3 kg bila dikonversikan sabu tersebut seharga Rp 3,4 miliar.

"Barang buktinya (seberat) 2,3 kilogram, lalu diecer menjadi 100 gram tiap kantong. DS sudah jual 2 kantong. Tiap kantong dijual Rp 90 juta," paparnya.

Kasubdit I Diresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang menambahkan pelaku transaksi dengan pembeli secara online.

"Jadi pelaku ketika mendapat pesanan dari pembeli, minta ditransper uangnya. Jadi ini sistemnya kepercayaan," katanya.

Uang ditransfer sesuai harga sabu yang dipesan, barulah barang dikirim. Selagi mengirim sabu, tersangka juga enggan bertatap muka dengan pembeli. Hal ini dilakukan agar transaksi lebih aman.

"Sabu disembunyikan dilokasi tertentu. Sebelum tersangka memberi tahu kepada pembeli," jelasnya.

Selain menangkap DS, kini Polisi memburu Ompong masuk daftar pencarian orang (DPO). Ompong diduga merupakan pemasok sabu terhadap tersangka.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2