Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditresnarkoba PMJ Menangkap 4 Tersangka Kasus Narkotika dengan 2,3 Kg Shabu
2019-01-16 16:47:31
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di halaman Ditresnarkoba PMJ, Rabu (16/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu berat 2.362,84 gram dan menangkap 4 tersangka SN, FK, HS dan TP. Satu tersangka HS merupakan mantan pacar artis tenar berinisial S.

"Awalnya tim penyidik menangkap tersangka SN di restoran Yosinoya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di halaman Ditresnarkoba PMJ, Rabu (16/1).

Dari hasil penangkapan SN, barang bukti yang diamankan seberat 5 gram. Kemudian dilakukan interogasi, bahwa SN mendapat shabu dari FK.

"FK ditangkap sekitar 23.00 WIB di jalan Panarukan, Menteng, Jakpus, dengan barang bukti sebanyak 2.357 gram," tambah Argo.

Dari hasil pemeriksaan tersangka FK mengaku menerima shabu dari Hengki (DPO) dibantu oleh TP dan HS dalam proses menerima shabu.

Kemudian dilakukan pengejaran danTP berhasil ditangkap di Jalan Taman S Parman Rt. P7/08 blok E No.18 Jakarta Barat. Sedangkan tersangka HS di Jalan Kebumen 1 Rt.003/04 kel/ kec Menteng Jakarta Pusat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2