JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu berat 2.362,84 gram dan menangkap 4 tersangka SN, FK, HS dan TP. Satu tersangka HS merupakan mantan pacar artis tenar berinisial S.
"Awalnya tim penyidik menangkap tersangka SN di restoran Yosinoya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di halaman Ditresnarkoba PMJ, Rabu (16/1).
Dari hasil penangkapan SN, barang bukti yang diamankan seberat 5 gram. Kemudian dilakukan interogasi, bahwa SN mendapat shabu dari FK.
"FK ditangkap sekitar 23.00 WIB di jalan Panarukan, Menteng, Jakpus, dengan barang bukti sebanyak 2.357 gram," tambah Argo.
Dari hasil pemeriksaan tersangka FK mengaku menerima shabu dari Hengki (DPO) dibantu oleh TP dan HS dalam proses menerima shabu.
Kemudian dilakukan pengejaran danTP berhasil ditangkap di Jalan Taman S Parman Rt. P7/08 blok E No.18 Jakarta Barat. Sedangkan tersangka HS di Jalan Kebumen 1 Rt.003/04 kel/ kec Menteng Jakarta Pusat.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as) |