Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditresnarkoba PMJ Menangkap 4 Tersangka Kasus Narkotika dengan 2,3 Kg Shabu
2019-01-16 16:47:31
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di halaman Ditresnarkoba PMJ, Rabu (16/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu berat 2.362,84 gram dan menangkap 4 tersangka SN, FK, HS dan TP. Satu tersangka HS merupakan mantan pacar artis tenar berinisial S.

"Awalnya tim penyidik menangkap tersangka SN di restoran Yosinoya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di halaman Ditresnarkoba PMJ, Rabu (16/1).

Dari hasil penangkapan SN, barang bukti yang diamankan seberat 5 gram. Kemudian dilakukan interogasi, bahwa SN mendapat shabu dari FK.

"FK ditangkap sekitar 23.00 WIB di jalan Panarukan, Menteng, Jakpus, dengan barang bukti sebanyak 2.357 gram," tambah Argo.

Dari hasil pemeriksaan tersangka FK mengaku menerima shabu dari Hengki (DPO) dibantu oleh TP dan HS dalam proses menerima shabu.

Kemudian dilakukan pengejaran danTP berhasil ditangkap di Jalan Taman S Parman Rt. P7/08 blok E No.18 Jakarta Barat. Sedangkan tersangka HS di Jalan Kebumen 1 Rt.003/04 kel/ kec Menteng Jakarta Pusat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2