JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar sindikat narkoba internasional yang memproduksi dan mengedarkan barang laknat itu di wilayah Jakarta, dan meringkus 16 orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sindikat internasional ini juga melibatkan seorang Warga Negara China dan seorang WN Malaysia. "Sebanyak 16 tersangka kita tangkap. Ini beberapa pengedar termasuk Warga Negara Asing," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigjen Sudjarno kepada Wartawan, Senin (18/11) di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sudjarno menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini sebenarnya masih dengan cara-cara tradisional, yakni menggunakan kapal, dan melewati jalur tikus yang tak terdeteksi instansi atau lembaga di Indonesia "Datang ke Indonesia berupa bahan dalam bentuk jadi, dan mereka mencetaknya," ujar Sudjarno.
Adapun dari tangan tersangka disita barang bukti berupa berjumlah ribuan, yaitu 2008 butir methampetamin pil, 4,5 kilogram bubuk methampetamin, 1.160 kilogram sabu, 1.500 butir ekstasi (MDMA), 80 gram keytamin dan empat paspor. Tak hanya itu, polisi juga menyita alat pencetak ekstasi.
Berawal dari laporan masyarakat melalui SMS online 1717. Jajaran Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 bulan, dimana diketahui bahwa produksi serta mencetak dan mengedarkan narkoba ke tempat hiburan di wilayah Jakarta. Selain itu diketahui narkoba yang dicetak dan diedarkan tidak hanya jenis ekstasi saja, melainkan methampetamin pil, sabu-sabu serta keytamin.
Ditambahkan Sudjarno bahwa di Thailand dan Birma, methampetamim pil itu dikenal dengan nama Yaba. "Yaba ini banyak di Myanmar dan Thailand dan baru masuk ke kita," ujar Sudjarno didampingi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji.(bhc/mdb)
|