Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kembali Ringkus 16 Orang Sindikat Narkoba Internasional
Monday 18 Nov 2013 16:46:58
 

Ilustrasi,Tersangka Narkoba yang ditangkap bersama Barang bukti.(Foto: BeritaHUKUM.com/Gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar sindikat narkoba internasional yang memproduksi dan mengedarkan barang laknat itu di wilayah Jakarta, dan meringkus 16 orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sindikat internasional ini juga melibatkan seorang Warga Negara China dan seorang WN Malaysia. "Sebanyak 16 tersangka kita tangkap. Ini beberapa pengedar termasuk Warga Negara Asing," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigjen Sudjarno kepada Wartawan, Senin (18/11) di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sudjarno menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini sebenarnya masih dengan cara-cara tradisional, yakni menggunakan kapal, dan melewati jalur tikus yang tak terdeteksi instansi atau lembaga di Indonesia "Datang ke Indonesia berupa bahan dalam bentuk jadi, dan mereka mencetaknya," ujar Sudjarno.

Adapun dari tangan tersangka disita barang bukti berupa berjumlah ribuan, yaitu 2008 butir methampetamin pil, 4,5 kilogram bubuk methampetamin, 1.160 kilogram sabu, 1.500 butir ekstasi (MDMA), 80 gram keytamin dan empat paspor. Tak hanya itu, polisi juga menyita alat pencetak ekstasi.

Berawal dari laporan masyarakat melalui SMS online 1717. Jajaran Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 bulan, dimana diketahui bahwa produksi serta mencetak dan mengedarkan narkoba ke tempat hiburan di wilayah Jakarta. Selain itu diketahui narkoba yang dicetak dan diedarkan tidak hanya jenis ekstasi saja, melainkan methampetamin pil, sabu-sabu serta keytamin.

Ditambahkan Sudjarno bahwa di Thailand dan Birma, methampetamim pil itu dikenal dengan nama Yaba. "Yaba ini banyak di Myanmar dan Thailand dan baru masuk ke kita," ujar Sudjarno didampingi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2