ACEH, Berita HUKUM - Jamaluddin alias Ayah Rimueng (45), mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau mantan Uleu Sagoe Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Daerah II Tgk Chiek Di Tjot Plieng, wilayah Samuera Pasee, Aceh Utara, mengaku kembali kepangkuan Partai Aceh.
Hal itu diungkapkannya kepada wartawan di kantor KPA/PA wilayah Pasee, terkait beredarnya isu miring terhadap dirinya dengan tudingan telah membelot dari PA ke partai besutan Irwandi Yusuf (mantan gubernur Aceh) yakni Partai Nasional Aceh (PNA), Kamis (30/1).
"Hari ini kedatangan saya ke kantor KPA guna mengklarifikasi tudingan miring itu," jelas Ayah Rimueng.
Ayah Rimueng menyebutkan, bahwa dirinya sama sekali tidak pernah bergabung dengan partai PNA, sebagaimana yang menjadi perbincangan publik selama ini. Meskipun sebelumnya dia pernah aktif menjadi Timses Tgk Ilyas Pasee (mantan bupati Aceh Utara,red) yang diusung dari kandidat Independen sebagai calon Bupati Aceh Utara, pada Pemilukada 2012 silam.
"Tapi itu hanya sebatas sebagai timses saja, bukan bergabung di PNA," ujarnya.
Ayah Rimueng beralasan kembalinya ke PA, menurutnya karena PA satu-satunya partai yang dilahirkan dari hasil penandatanganan perjanjian damai antara RI-GAM, seperti yang tertuang pada MoU Helsinki, di Finlandia, 15 Agustus 2005. Dan Aceh bisa memperoleh kejayaan seperti sekarang ini juga oleh perjuangan GAM, hingga kemudian terbentuklah ke dalam wadah Partai Aceh.
"Saya tegaskan kembali bahwa saya dari dulu sampai sekarang tetap orang PA, karenanya mari kita jaga bersama-sama PA demi kemajuan Aceh kedepan yang lebih baik," tegasnya.
Pimpinan KPA Daerah ll Tgk Chiek Di Tjot Plieng wilayah Samudera Pasee, Tgk Mahmudsyah sangat mengapresiasi kembalinya Ayah Rimueng ke Partai Aceh.
"Kami persilahkan kepada teman-teman seperjuangan dan seluruh masyarakat yang ingin kembali ke PA, karena PA milik semua masyarakat Aceh," ucap Ayah Mud, sapaan karibnya.
Tanggapan PNA terkait bergabungnya Ayah Rimueng ke PA:
Sekretaris DPW PNA Aceh Utara, Sofyan, mengatakan siapapun memiliki hak untuk bergabung di partai manapun, karena dalam aturan tidak ada ketetapan yang mengikat untuk bergabung di partai tertentu.
"Itu hak preogratif seseorang dan tidak boleh dipaksakan termasuk Ayah Rimung," jelasnya. Dan lagipula, Ayah Rimung selama ini juga tidak pernah terdaftar secara resmi di PNA.(bhc/sul) |