JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (RUU KKR) berpotensi merugikan para Kyai, Ormas-ormas Islam dan TNI. RUU yang sudah masuk prolegnas ini juga akan membuat terjadinya gejolak sosial di masyarakat.
Direktur Eksekutif Pusat Analis Dan Kajian Publik (Pustaka Institute), Rahmat Sholeh yang mengatakan itu dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Sabtu (5/9).
Dia menduga, semangat RUU KKR ini adalah metamorfosis dari wacana permohonan maaf presiden atas nama negara kepada korban PKI.
"Meskipun RUU KKR pernah ditolak DPR RI, lalu kini oleh pemerintahan Jokowi diajukan kembali ke DPR RI dengan sedikit modifikasi, sehingga masuk dalam daftar Prolegnas DPR RI tahun 2015," terang Rahmat.
Dia tekankan, pembahasan ataupun pengesahan RUU ini nantinya bakal menimbulkan sederet implikasi hukum, sosial maupun politik yang tidak bisa dihindari. Utamanya, status hukum PKI menjadi di pihak yang benar.
"Ini berarti bahwa semua pihak yang terlibat dalam penumpasan PKI, termasuk Ulama, Umara dan TNI, bersalah secara hukum," jelasnya.
Karenanya, Rahmat meminta DPR untuk menolak draf RUU KKR tersebut. Jika tidak ditolak, bukan tidak mungkin fakta yang sebenarnya terjadi tentang PKI malah kabur. "PKI yang membantai masyarakat, bukan sebaliknya, coba tengok sejarah," tekan dia.
"Jika pemerintah ingin menelusuri pelanggaran HAM seperti kasus Semanggi, Talang Sari dan tragedi Priok, tinggal panggil dan tangkap pelaku-pelakunya, jangan malah mengkambing hitamkan kyai, ormas islam dan TNI," tekan Rahmat lagi.
Sementara, Gerakan Bela Negara Sulsel meminta agar usulan pemerintah terhadap Rancangan UU (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk segera di tolak dan tidak di bahas untuk menjadi UU. Selaku Ketua Umum Gerakan Bela Negara Sulawesi Selatan Taufiq Husaini mendesak kepada DPR RI, agar draft rancangan RUU KKR untuk ditolak demi kepentingan NKRI.
“Ketika draft itu disahkan oleh DPR maka secara tidak langsung idiologi Komunis akan kembali besar di Indonesia. Dan hal yang mungkin terjadi nantinya, mereka (Komunis) akan kembali menghidupkan partainya dan dilegalkan oleh negara, sejarah kelam bangsa ini seperti yang terjadi pada 1965 bisa terjadi lagi, ketika RUU KKR disahkan oleh DPR RI,” katanya, di Makassar, Minggu (6/9).
“Kita menakutkan UU tersebut akan menimbulkan dampak politik dan ekonomis sosial yang bisa menjadi pegangan kelompok sparatis “PKI” untuk mendapatkan status hukum yang bisa saja keberadaan PKI berada pada pihak yang benar,” jelas Taufik Husain.
Draft RUU KKR sudah berada di tangan DPR. Untuk mengantisipasi hadirnya gejolak sosial, maka wakil rakyat harus membatalkan dan mengembalikan draft tersebut.(sam/rmol/rakyatku/bh/sya) |