Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
Wednesday 27 Mar 2013 16:37:36
 

Tjatur Sapto Edy, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tjatur Sapto Edy, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) sudah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia diperiksa sebagai saksi tersangka kasus ini yaitu Haris Suharman. Namun dihadapan penyidik ia mengaku tidak mengenal Haris.

Usai menjalani pemeriksaan KPK, Sapto Edy menjelaskan mengenai hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Salah satunya ditanya apakah dirinya mengenal Haris Suharman. "Saya ditanya, apakah saya kenal dengan HS (Haris Suharman?, saya jawab saya nggak kenal," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/3).

Politisi PAN yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat ini juga membantah jika dalam mendelegasikan Wa Ode Nurhayati untuk melakukan koordinsi terkait kasus DPID. Wa Ode yang juga merupakan politisi PAN menerima suap dari Haris Suharman.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Haris Suharman. "Tidak udah itu aja ya. Memang tidak ada," ujarnya, sambil menuju mobil Toyota Inova-nya yang berplat nomor B 1606 SKZ yang sudah menunggu di depan gedung KPK.

Bahkan, katanya, dirinya tidak pernah membahas proyek DPID dengan Wa Ode baik di luar maupun di dalam Partai. "Tidak ada. Saya cuma terima masukan saja dari penyidik,” ujarnya. Sebelumnya, KPK telah memanggil anggota DPR untuk diminta keterangan terkait kasus suap senilai Rp 6,7 miliar lebih itu.

Diantara anggota legislatif yang pernah dipanggil yakni mantan Pimpinan Banggar DPR RI, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Wa Ode Nurhayati, Anis Matta dan Tamsil Linrung. Mereka mengungkapkan, setiap kali menjalani pemeriksaan, ditanya penyidik soal banyak hal menyangkut alokasi dan sistem DPID.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan politisi Golkar Haris Surahman sebagai tersangka setelah divonisnya Wa Ode, dan kader Partai Golkar, Fahd. Mereka diduga terlibat dalam proyek DPID di tiga wilayah di Aceh, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar.

Selain itu, proyek ini juga telah menyeret nama Ketua DPR RI Marzuki Alie dan sejumlah Wakil Ketua DPR. Mereka diduga ikut menerima aliran dana DPID senilai Rp 300 miliar, namun mereka sering membantah tudingan ini.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2