JAKARTA, Berita HUKUM - Beredar berita di media sosial mengenai tuduhan kepada organisasi profesi kesehatan yang disebutkan mencari untung dari penanganan pandemik virus corona baru atau Covid-19.
Hal ini menuntut 16 organisasi profesi kesehatan angkat bicara dan menyatakan sikap. Dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (10/6), pernyataan yang disampaikan memuat 13 poin penjelasan.
Dalam siara pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, 16 organisasi profesi tersebut meliputi IDI, PDGI, Persi, PPNI, MHKI, IBI, Persakmi, Patelki, IFI, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Paboi, Perdatin, PDPI dan Papdi.
Para tenaga kesehatan (Nakes) yang tergabung dalam 16 organisasi tersebut menyatakan, berita yang beredar di media sosial adalah tidak benar.
Karena, para nakes terikat dengan sumpah profesi dan kode etik profesi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.
"Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan," demikian bunyi poin ke-6 pernyataan itu.
Karena itu, organisasi-organisasi ini berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sesuai dengan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus corona yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Namun begitu, dengan beredarnya tuduhan mencari untung terhadap nakes, maka 16 organisasi profesi kesehatan ini meminta pemerintah, TNI dan Polri untuk menjamin keamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas.
Karena selain tuduhan, organisasi-organisasi kesehatan ini juga turut mendapatkan ujaran kebencian hingga ancaman dalam bentuk yang beragam.
"Apabila pernyataan sikap kami tidak diperhatikan dan diwujudkan dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan-benturan selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kami kepada pemerintah," pungkas bunyi pernyataan sikap 16 profesi kesehatan itu.
Sebelumnya diketahui, sejumlah video pengambilan paksa jenazah dan pasien Covid-19 oleh keluarga dan kerabatnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Atas kejadian tersebut, para tenaga medis pun dituduh mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19 dalam hal penanganan para pasien Covid-19.
Pernyataan Sikap
Dengan ini kami, tenaga kesehatan menyatakan sikap sebagai berikut
1. Bekerja berdasarkan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi masing-masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.
2. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemik Covid-19 yang di lakukan oleh tenaga medis telah di laksanakan berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Bulan Maret 2020.
4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun.
5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai Lahan Bisnis.
6. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan.
7. Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang -Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun.
8. Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
9. Mendesak Pemerintah Sulawesi Selatan untuk secara aktif memberi edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI.
10. Mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
11. Mendesak Pemerintah, TNI, POLRI menjamin keamanan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
12. Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu melawan Covid-19.
13. Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan - benturan selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kami kepada pemerintah.(dbs/l6/rmol/bh/sya)
|