Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Nigeria
Dituduh Tolak Perangi Boko Haram, 54 Serdadu Dihukum Mati
Thursday 18 Dec 2014 08:49:56
 

Para serdadu dituding berkonspirasi membangkang terhadap atasan Divisi ke-7, Angkatan Darat, Nigeria.(Foto: Reuters)
 
NIGERIA, Berita HUKUM - Mahkamah Militer Nigeria menjatuhkan hukuman mati terhadap 54 serdadu karena mereka menolak memerangi milisi Boko Haram. Para serdadu, yang didakwa membangkang, dituding menolak membantu upaya perebutan tiga kota yang diduduki Boko Haram pada Agustus lalu.

Pengacara pembela, Femi Felana, mengatakan ke-54 serdadu tersebut juga dituduh berkonspirasi membangkang melawan atasan Divisi ke-7, Angkatan Darat Nigeria.

Sebagai konsekuensi, ke-54 serdadu dihadapkan pada regu penembak, sedangkan lima lainnya dibebaskan.

Semua serdadu menyanggah tudingan yang dialamatkan kepada mereka seraya mengatakan hukuman mati disetujui oleh sejumlah perwira senior.

Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus 54 serdadu tersebut dimulai pada Oktober lalu dan digelar secara tertutup di Kota Abuja. Para perwira militer tidak bisa dimintai keterangan mengenai vonis mati terhadap ke-54 serdadu.

Dalam kasus serupa pada September lalu, sebanyak 12 tentara dihukum mati karena membangkang dan upaya pembunuhan terhadap seorang komandan di Kota Maiduguri.

Boko Haram telah melancarkan serangan sejak 2009 guna mendirikan negara Islam di bagian timur laut Nigeria. Militer kemudian berupaya menumpas gerakan tersebut, namun sejumlah serdadu mengeluh tidak diberikan senjata dan amunisi yang cukup.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Nigeria
 
  'Kebrutalan Polisi' di Nigeria: Kemarahan Rakyat atas Penembakan Demonstran Berkembang Jadi Kerusuhan
  Korban Ledakan Gas di Nigeria Terus Bertambah
  Serangan Bom Saat Bulan Puasa di Nigeria, 44 Tewas
  Puluhan Warga Nigeria Ditembak Mati Setelah Sholat
  Militer Nigeria Bebaskan 234 Perempuan yang Diculik Boko Haram
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2