Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Korupsi SPJ
Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi SPJ Minta Dibebaskan
Tuesday 26 Mar 2013 13:00:39
 

Ilustrasi persidangan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menyidangkan kasus korupsi SPJ fiktif di Kabupaten Merangin pada 2007 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar, dengan terdakwa Ayakuddin. Pada persidangan ini, Ayakudin menyampaikan nota pembelaan, Senin (25/3).

Tanpa didampingi penasehat hukumnya, Ayakuddin yang memakai tongkat dan berjalan pincang hadir dalam persidangan untuk membacakan nota pembelaan yang dibacakan sendiri.

Dalam pembacaan nota pembelaan, Ayakuddin menyampaikan bahwa dirinya tidak terima dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saya minta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum," sebutnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson sitanggang.

Pada persidangan beberapa waktu yang lalu terdakwa dituntut 7 tahun lima bulan penjara dikurangi masa tahanan, namun selain pidana kurungan. JPU Jaka Wibisana juga menuntut Ayakudin membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Ayakuddin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 279 juta. Namun apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dijual. Sebagai penggantinya, terdakwa akan dihukum kurungan penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Menurut JPU Jaka Wibisana, terdakwa Ayakudin telah terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primair JPU, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pd/kjs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2