JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan M Rasyid Amrullah Rajasa (22) terkena ancaman pasal berlapis. Putra bungsu Menko Perekonomian Rasyid Rajasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350, Selasa (1/1) silam.
"Rasyid terancam dijerat Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 283 tentang mengemudi dalam kondisi tertentu, Pasal 287 tentang melanggar rambu lalu lintas dan Pasal 310 mengenai kelalaian mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun," jelas Rikwanto, Senin (14/1).
Berkas perkara Rasyid sendiri telah dirampungkan penyidik dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. "Jika sudah dinyatakan lengkap, Rasyid akan dijemput. Begitu juga jika sewaktu-waktu penyidik butuh keterangan Rasyid akan dihubungi," jelas Rikwanto, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (14/1).
Rasyid telah keluar dari RS Polri setelah sempat pingsan saat menghadapi pertanyaan penyidik di Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (7/1). Sebelumnya, Rasyid juga sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina.
Polisi tidak menahannya karena berdasarkan rekomendasi dokter, Rasyid yang masih trauma akan lebih baik jika perawatannya bersama keluarga. Selain itu, Polisi juga sudah merasa cukup mendapat penjelasan kasus tersebut bahkan tidak perlu melakukan rekonstruksi.
Kecelakaan tersebut terjadi karena Rasyid mengemudikan Mobil BMW X5 B 272 HR miliknya dalam keadaan mengantuk. Akibatnya ia menabrak dari belakang mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37).
Akibat peristiwa itu, dua orang tewas, yakni seorang anak balita bernama Muhammad Raihan (14 bulan) dan seorang kakek dua cucu bernama Harun (57). Sementara tiga orang lain mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif, yakni Supriyanti (35), Enung (30), dan Rifal (8).(kmp/bhc/rby) |