Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Divonis 2,5 Tahun, Dharnawati Langsung Lunglai
Monday 30 Jan 2012 16:51:39
 

terdakwa Dharnawati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati dijatuhi hukuman selama dua tahun enam bulan penjara (2,5 tahun) penjara. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah, karena terbukti memberikan suap kepada dua pejabat Kemennakertrans. Hal ini dilakukannya, agar mendapatkan proyek dari pengesahan anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi.

Selain pidana badan, terdakwa Dharnawati juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Demikian putusan yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Eka Budi Priyatna dalam perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1).

Mendengar vonis hakim, Dharnawati yang duduk di kursi pesakitan di tengah ruang sidang tersebut, langsung menitikkan air mata. Ia terus menangis, saat meninggalkan ruang sidang. Ia terlihat lunglai. Kepalanya terbentur pintu saat berjalan meninggalkan ruang sidang seusai sidang. Sejumlah polisi dan penasihat hukum langsung memapahnya

Sementara atas vonis tersebut, pihak penasihat hukum Dharnawati dan penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebelumnya, terdakwa Dharnawati dituntuntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kurungan.

Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Dharnawati terbukti melakukan suap kepada dua pejabat Kemenaktertrans sebesar Rp 2 miliar. Uang itu sebagai dana awal dari commitmen fee terkait proyek PPID di empat kabupaten Provinsi Papua Barat , yakni Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Mimika, dan Manokwari yang bernilai Rp 73 miliar.

Suap itu diberikan terdakwa Dharnawati, karena ia ingin menggarap proyek PPID itu, karena ia melihat tulisan pada whiteboard di ruang Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya.

PT AJP dijanjikan akan memperoleh proyek tersebut. Sebagai kompensasinya, Dharnawati harus menyiapkan commitment fee 10 persen dari total nilai kontrak. Sebagian dari fee tersebut, yakni sebesar Rp 1,5 miliar, dicairkan Dharna pada 25 Agustus 2011. “Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Nyoman dan Dadong Irbarelawan bahwa commitment fee sudah cair,” ujar hakim Eka.

Setelah mendengar kabar dari Dharna tentang pencairan fee, Nyoman dan Dadong kemudian memerintahkan pegawai Kemenakertrans bernama Dandan mengambil duit yang disiapkan Dharna. Duit yang dibalut kardus durian itu kemudian disimpan di brankas ruang Sesditjen atas perintah Nyoman dan Dadong. Perbuatan itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2