JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati dijatuhi hukuman selama dua tahun enam bulan penjara (2,5 tahun) penjara. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah, karena terbukti memberikan suap kepada dua pejabat Kemennakertrans. Hal ini dilakukannya, agar mendapatkan proyek dari pengesahan anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi.
Selain pidana badan, terdakwa Dharnawati juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Demikian putusan yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Eka Budi Priyatna dalam perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1).
Mendengar vonis hakim, Dharnawati yang duduk di kursi pesakitan di tengah ruang sidang tersebut, langsung menitikkan air mata. Ia terus menangis, saat meninggalkan ruang sidang. Ia terlihat lunglai. Kepalanya terbentur pintu saat berjalan meninggalkan ruang sidang seusai sidang. Sejumlah polisi dan penasihat hukum langsung memapahnya
Sementara atas vonis tersebut, pihak penasihat hukum Dharnawati dan penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebelumnya, terdakwa Dharnawati dituntuntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kurungan.
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Dharnawati terbukti melakukan suap kepada dua pejabat Kemenaktertrans sebesar Rp 2 miliar. Uang itu sebagai dana awal dari commitmen fee terkait proyek PPID di empat kabupaten Provinsi Papua Barat , yakni Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Mimika, dan Manokwari yang bernilai Rp 73 miliar.
Suap itu diberikan terdakwa Dharnawati, karena ia ingin menggarap proyek PPID itu, karena ia melihat tulisan pada whiteboard di ruang Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya.
PT AJP dijanjikan akan memperoleh proyek tersebut. Sebagai kompensasinya, Dharnawati harus menyiapkan commitment fee 10 persen dari total nilai kontrak. Sebagian dari fee tersebut, yakni sebesar Rp 1,5 miliar, dicairkan Dharna pada 25 Agustus 2011. “Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Nyoman dan Dadong Irbarelawan bahwa commitment fee sudah cair,” ujar hakim Eka.
Setelah mendengar kabar dari Dharna tentang pencairan fee, Nyoman dan Dadong kemudian memerintahkan pegawai Kemenakertrans bernama Dandan mengambil duit yang disiapkan Dharna. Duit yang dibalut kardus durian itu kemudian disimpan di brankas ruang Sesditjen atas perintah Nyoman dan Dadong. Perbuatan itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/spr) |