Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Umar Patek
Divonis 27 Bulan Penjara, Istri Umar Patek Pikir-pikir
Wednesday 04 Jan 2012 15:53:31
 

Siti Ruqayyah binti Husein Luceno alias Fatimah Zahra (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Istri Umar Patek, Siti Ruqayyah binti Husein Luceno alias Fatimah Zahra dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan atau 27 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena memalsukan dokumen kependudukan untuk pembuatan paspor.

Demikian vonis yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Suharsono dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (4/1). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah, karena telah membuat keterangan palsu dalam akta otentik dan memakainya seolah sesuai kebenaran. Terdakwa dijatuhi pidana dua tahun tiga bulan potong masa penahanan," kata hakim ketua Suharsono.

Meski divonis lebih ringan, terdakwa Ruqayyah menyatakan bahwa dirinya keberatan atas hukuman tersebut. Alasannya, perbuatannya itu bukan atas kehendak terdakwa, melainkan sang suami, Umar Patek. Tapi ia melalui kuasa hukumnya, Asludin Hatjani belum berniat untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding. “Kami keberatan atas vonis ini. Tapi kami akan pikir-pikir,” kata Asludin.

Sedangkan dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Ruqayyah terbukti bersalah atas pemalsuan identitas dalam pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Klas IA Jakarta Timur pada 13 Juli 2009 lalu. Paspor tersebut menurut pengakuan Umar Patek digunakan untuk ibadah umroh. Namun, dalam kenyataannya digunakan untuk pergi ke Afghanistan melalui Pakistan.

Dalam data KTP, KK (kartu keluarga), akte kelahiran dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu, Ruqayyah bernama Fatimah Zahra Anis. Pada 31 Agustus 2010, paspor tersebut digunakan Ruqayyah berangkat ke Pakistan dan sempat singah ke beberapa negara bersama suaminya, Umar Patek.

Akibat perbuatannya ini, terdakwa Ruqayyah terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP, pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 55 huruf c dan huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Seperti diketahui sebelumnya, Siti Ruqayyah binti Husein Luceno merupakan warga negara Filipina. Wanita berusia 31 tahun dan suaminya, Umar Patek ditangkap di Kota Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011 yang mengakhiri perburuan selama 10 tahun sebagai otak teror paling diburu di Asia Tenggara. Umar Patek juga dituding membuat Bom Bali I yang menewaskan 202 orang.(dbs/stt)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2