Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Cek Pelawat
Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
Thursday 27 Sep 2012 16:00:09
 

Persidangan Miranda Swaray Goeltom di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Miranda Swaray Goeltom divonis pidana tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Miranda dinilai terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi, berupa menyuap bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX periode 1999 - 2004 agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Miranda terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp 10 juta", kata ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).

Vonis bagi Miranda ini, satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Mejelis hakim menilai vonis tersebut lantaran Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.

Menurut Hakim, Miranda terbukti bersama - sama Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999 -2004) yakni Udju Djuhaeri (TNI / Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP). Travel cek itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota fraksi.

Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004.

"Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp maka majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi PH terdakwa", kata hakim.

Yang memberatkan, perbuatan Miranda ini tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Miranda berlaku sopan dalam persidangan.

Menaggapi vonis hakim, Miranda mengaku heran dan tak percaya. Dia tegas membantah dirinya tak bersalah. Oleh sebab itu, Miranda menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

"Saya kaget, saya tidak menyangka. Saya tau saya tidak berbuat apa-apa
Dan Tuhan tau saya tidak berbuat apa - apa. Maka saya akan naik banding", kata Miranda dengan nada tegas.(dbs/bhc/rby)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2