Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Bulog
Divonis 4 Tahun, Koruptor Bulog Bandung Menangis
Wednesday 04 Sep 2013 18:41:36
 

Ilustrasi, palu hakim.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa kasus korupsi Bulog Sub Divre Bandung Nyimas menangis saat majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Dia pun memprotes putusan putusan yang diberikan Pimpinan Majelis Hakim Hery Sutanto.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus korupsi Bulog Sub Divre Bandung anggaran 2008-2010 dengan total kerugian negara Rp 4,4 miliar di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/9).

Saat Herry mengetuk palu menjatuhkan hukuman, Nyimas langsung menangis dan memprotes putusan yang diberikan majelis hakim.

"Saya keberatan dengan vonis ini saya tidak merasa memakan satu rupiah pun uang ini," tuturnya di persidangan sambil menangis.

Herry pun langsung berusaha menenangkan terdakwa dengan menyebutkan, hukuman ini berdasarkan keputusan majelis hakim. Bahkan, jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa, yakni 4 tahun enam bulan.

Herry lantas bertanya kepada terdakwa apakah akan menerima putusan atau pikir-pikir. Nyimas pun langsung mengatakan pikir-pikir, begitu pula dengan JPU.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Nyimas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan dan bersama-sama. Tindakan itu sesuai dakwaan sekunder, yakni pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan. Selain itu terdakwa harus mengembalikan kerugian negara Rp 1,1 miliar dan tetap dalam tahanan," paparnya, seperti dikutip dari inilahkoran.com.

Sebelum menjatuhkan vonis, Herry juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah memberantas korupsi dan yang meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, dan berlaku sopan di persidangan.

Nyimas merupakan mantan Kepala Seksi Administrasi dan Keuangan Bulog Sub Divre Bandung. Nyimas bersama dua terdakwa lainnya yaitu Ruhyat Natajoeda (Mantan Kepala Bulog Sub Divre Bandung) dan Muchlis (Wakil Kepala Sub Divre Bandung) adalah terdakwa dalam kasus mark up biaya operasional pendistribusian (bop) raskin tahun 2008 - 2010.

Kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 4,4 miliar. Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun enam bulan.(gin/ikc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2