JAKARTA,Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan hingga inkrah, akhirnya Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengeksekusi mantan Kadivhubinter, Irjen Polisi Drs Napoleon Bonaparte terpidana kasus suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan Eksekusi Pidana Badan terhadap Terpidana Irjen Polisi Drs Napoleon Bonaparte , M.Si ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin- 1128/M.1.14/Fu.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (PIDSUS-38) pada Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 17.30 WIB.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 November 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 08 Juli 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrachtvan Gewisjde)," ujar Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo ini, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Rabu (17/11)
Menurut Leo pada tingkat kasasi, hakim dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum dan juga dari pihak terdakwa Irjen Pol. Drs. Napoleon Bonaparte. Selain itu, Majelis Hakim Agung juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00.
"Dalam putusan tersebut menyatakan Terdakwa Irjen Polisi Drs Napoleon Bonaparte M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya.
Selain itu imbuh Leo, tetap menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 subsidair selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung ini, berarti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena putusan terhadap Napoleon ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Napoleon 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan
Kendati demikian, selain dijerat kasus suap, Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap uang hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.(bh/ams) |