Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Napi Kabur
Divonis 4 tahun, Amran Kabur
Thursday 09 Aug 2012 18:53:30
 

Amran Fauzi saat dibekuk setelah berusaha kabur dari pengawal tahanan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tindakan nekat yang dilakukan Amran Fauzi, terdakwa kasus narkoba yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tergolong apes. Merasa lepas dari pantauan pengawal tahanan, dirinya mencoba melarikan diri saat hendak diboyong masuk ke mobil tahanan yang berada di belakang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/8).

Akibatnya, sedikitnya delapan orang pengawal tahanan dari Kejari Belawan yang dibantu oleh Kejari Medan bersama-sama mengejar, dan memukuli terdakwa yang ketika itu sempat lari berjarak 200 meter kearah Jalan Candi Borobudur Medan menuju belakang Hotel Santika.

Kejadian ini bermula ketika terdakwa Amran usai menjalani persidangan di PN Medan saat mau diboyong masuk ke mobil tahanan. Dikarenakan suasana PN Medan hari itu penuh oleh pengunjung, pengawal tahanan (waltah) terkesan lalai karena lemas berpuasa.

Amran yang berada dibelakang pengawal tahanan, saat itu berusaha menyelinap ke kerumunan pengunjung PN Medan yang terbiasa ramai berada di pintu belakang (tempat para tahanan dimasukkan atau dikeluarkan dari mobil tahanan) PN Medan.

Diketahuinya Amran sudah lari, ketika seorang petugas yang berusaha menghitung jumlah tahanannya, dia terkejut karena mengetahui satu orang tahanan berkurang. Petugas langsung bergegas mencari Amran.

Berjarak 200 meter dari belakang PN Medan, atau tepatnya berdekatan dengan kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, Amran langsung dikejar oleh pengawal tahanan, akhirnya karena tak mampu menghindar dari petugas, Amran berhasil ditangkap.

Nasib sial yang diakibatkan karena ulahnya tersebut, Amran harus puas menerima pukulan dan bogem mentah dari petugas yang mengawal tahanan.

Seorang pengawal tahanan yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, pihaknya awalnya "tidak melihat tanda-tanda terdakwa ingin melarikan diri, karena saat itu dia kulihat sopan, bercakap pun lemah lembut tapi silap mata hilang dia bang". Ketika menjalani proses persidangan di PN Medan, terdakwa diutarakannya juga berlaku sopan," ujarnya.

"Dia tahanan terkait kasus narkoba. Dia baru sidang dan tidak menunjukkan etikad yang buruk. Akibat perbuatan melanggar hukum ini, kami akan membawanya langsung ke Kejari Belawan untuk diproses," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tadi.

Usai ditangkap dan dimasukkan ke mobil tahanan, tampak beberapa petugas pengawal tahanan langsung tancap gas mobil, untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Beberapa pengunjung sidang juga membenarkan hal tersebut. Gibson, seorang pengunjung PN Medan saat dimintai komentarnya membenarkan kejadian tersebut. Katanya, sedikitnya ada delapan orang pengawal tahanan yang mengejar terdakwa dan memukulinya.

"Setelah dapat, dia dipukuli dan langsung dibawa masuk ke mobil tahanan. Tidak berlangsung lama kemudian mobil langsung bergegas pergi," ungkapnya.(bhc/put)




 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2