Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Suap Buol
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
Monday 11 Feb 2013 16:44:00
 

Amran Batalipu, mantan Bupati Buol saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 3 bulan, akhirnya Senin (11/2) divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai bersalah karena telah menerima suap 3 miliar dari Siti Hartati Murdaya.

Majelis Hakim yang diketuai Gus Rizal menghukum Amran Abdullah Batalipu selama 7 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan HGU atas lahan perkebunan 4500 hektar, yang diajukan oleh terdakwa pengusaha nasional Siti Hartati Murdaya.

Menurut Gus Rizal, Amran selaku Bupati telah terbukti menyalahgunakan jabatannya guna memperoleh keuntungan pribadinya menerima uang senilai 3 miliar rupiah.

Uang yang diterima dari terdakwa Siti Hartati Muradya (berkas terpisah) dari Arim, Yani Anshori, Gondo Sudjono, dan Totok Lestiyo ini dimaksudkan agar HGU seluas 4500 tidak diberikan kepada perusahaan lain yakni PT Sonokeling Buana milik Artalyta Suryani.

Juga agar Amran membuat rekomendasi kepada Gubernur yang merupakan atasannya saat itu, serta juga kepala BPN, atas izin usaha perkebunan seluas 75 ribu hektar kepada PT Hardaya Inti Plantation, PT Citra Cakra Murdaya (CCM), dan PT Sebuku Inti plantation.

Selain menerima vonis 7,5 tahun, Amran juga didenda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis yang diterimanya tersebut, Amran menyatakan mengajukan banding, serta memprotes agar anak buahnya yang masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini (yakni Arim dan Totok Lestiyo) dijadikan tersangka berikutnya.

Seperti yang telah diberitakan seminggu sebelumnya, terpidana Siti Hartati murdaya juga telah divonis 12 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara Yani Anshori dan Gondo Sudjono diganjar hukuman selama satu tahun dan 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK Irene, dimana kasus suap Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, mantan Bupati Buol Amran Batalipu telah dituntut hukuman 12 tahun penjara 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan, ditambah pembayaran uang pengganti Rp 3 miliar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2