JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Karena mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga Hakim Agung, M Taufik, Suryajaya dan Artidjo Alkostar dilaporkan oleh Mantan Direktur TVRI Sumita Tobing ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut pihak Sumita, ketiganya telah melanggar kode etik hakim agung dan KUHAP. Dimana, kasasi JPU tetap dikabulkan padahal dokumen yang dijadikan barang bukti adalah fiktif."Sebetulnya dokumen itu tidak pernah dikeluarkan oleh Departemen Keuangan jadi hemat kami bukti SK itu fiktif," ujar Pengacara Sumita, Erick S saat ditemui wartawan di Gedung KY, Jakarta, Rabu (13/6).
Erik melanjutkan, tiga hakim agung itu tidak membaca bukti-bukti secara teliti cermat dan hati-hati. Atas itu kami laporkan. "Menurut hemat kami mereka tidak pantas lagi menjadi hakim agung. Bagaimana bisa hakim agung memutus berdasar bukti yang tidak pernah ada yang dikeluarkan Menkeu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumita divonis hukuman pidana selama satu setengah tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi pengadaan peralatan di TVRI.
Sumita sempat tiga kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan, namun mangkir karena alasan nomor surat perkara 856 itu tidak dapat dilaksanakan dan tidak berdasarkan bukti yang pernah ada.(smc/bie) |