Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
TVRI
Divonis Bersalah, Mantan Direktur TVRI Melaporkan Hakim Agung Ke KY
Wednesday 13 Jun 2012 14:28:12
 

Gedung Komisi Yudisial (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Karena mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga Hakim Agung, M Taufik, Suryajaya dan Artidjo Alkostar dilaporkan oleh Mantan Direktur TVRI Sumita Tobing ke Komisi Yudisial (KY).

Menurut pihak Sumita, ketiganya telah melanggar kode etik hakim agung dan KUHAP. Dimana, kasasi JPU tetap dikabulkan padahal dokumen yang dijadikan barang bukti adalah fiktif."Sebetulnya dokumen itu tidak pernah dikeluarkan oleh Departemen Keuangan jadi hemat kami bukti SK itu fiktif," ujar Pengacara Sumita, Erick S saat ditemui wartawan di Gedung KY, Jakarta, Rabu (13/6).

Erik melanjutkan, tiga hakim agung itu tidak membaca bukti-bukti secara teliti cermat dan hati-hati. Atas itu kami laporkan. "Menurut hemat kami mereka tidak pantas lagi menjadi hakim agung. Bagaimana bisa hakim agung memutus berdasar bukti yang tidak pernah ada yang dikeluarkan Menkeu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sumita divonis hukuman pidana selama satu setengah tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi pengadaan peralatan di TVRI.

Sumita sempat tiga kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan, namun mangkir karena alasan nomor surat perkara 856 itu tidak dapat dilaksanakan dan tidak berdasarkan bukti yang pernah ada.(smc/bie)



 
   Berita Terkait > TVRI
 
  Produser Jelang Sahur TVRI Mengaku Bertobat Munculkan Busana Muslim Simbol Salib
  Pelawak Mandra Ditahan Kejagung Terkait Korupsi di TVRI
  Mandra Terseret Kasus Dugaan Korupsi di TVRI
  Azimah: TVRI Harus Mampu Bersikap Netral
  Penyerbu TVRI Gorontalo Harus Diadili
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2