Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
BUMN
Divonis Wanprestasi, PT Indah Karya di Hukum Rp 3 Milyar
2021-04-29 16:27:41
 

PN Bandung (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, akhirnya gugatan PT LV Logistics Indonesia, Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN Bdg ini dikabulkan Majelis Hakim, tapi untuk sebagian. Serta menghukum Tergugat PT Indah Karya (Persero) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.039.583.000.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Femina Mustikawati dengan anggota Dalyusra dan Erry Iriawan itu dengan tegas menolak Eksepsi yang diajukan oleh perusahaan milik BUMN tersebut. Karena dalam pokok perkara, Majelis menerima gugatan PT. LV Logistics Indonesia untuk sebagian, dengan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 3.039.583.000 diluar perhitungan pajak, secara sekaligus dan seketika setelah putusan pengadilan untuk perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Femina Mustikawati dalam putusan yang dibacakannya, di PN Bandung pada Kamis 21 Januari 2021 lalu.

Selain itu, dalam Rekonvensi, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi untuk seluruhnya. Serta menghukum Penggugat Rekonpensi atau Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.

Terkait putusan ini, Tergugat telah mengajukan banding pada 11 Februari 2021, dan diregister dengan Nomor: 12/Pdt.B/2021/PN.Bdg, melalui penasehat hukumnya M. Budiman. Dalam memori bandingnya, dia merasa keberatan dalam putusan No:202 itu, karena menurutnya terdapat penilaian Hakim yang keliru.

"Karena jikalau merujuk pada pasal 6 perjanjian pembuatan dokumentasi dan publikasi pelaksanaan pengiriman instalasi, pembayaran biaya pekerjaan dibayar 100% dari nilai pekerjaan setelah prestasi pekerjaan selesai dilaksanakan. Dalam hal ini prestasi pekerjaan belum selesai dilaksanakan, berarti tuntutan ganti rugi atas pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan," ujarnya.

Kendati demikian, dalam memori banding tersebut Ia juga memohon agar dilakukan pengurangan kewajiban pembayaran. Alasannya, jika dikurangi dengan nilai kontrak yang belum dilaksanakan, yaitu pembuatan dokumentasi dan publikasi pelaksanaan pengiriman intalasi satu WEC E-53 senilai Rp.350.000.000.

"Dengan demikian kewajiban pembanding kepada termohon jika mengacu pada putusan perkara Nomor: 202 tersebut, adalah Rp. 3.039.583.000 - Rp. 350.000.000 menjadi Rp. 2.689.583.000," tandasnya.

Gugatan

Sementara itu, kuasa hukum PT LV Logistics Indonesia Kamalul Hajat, menyatakan gugatan ini berawal dari adanya penawaran pengangkutan barang dari Emden, Jerman ke Tanjung Perak, Surabaya pada tahun 2019 lalu. Kemudian PT LV Logistics Indonesia juga diminta untuk mengantar barang itu dari Tanjung Perak ke Bondowoso.

"Kerja sama dengan PT Indah Karya itu tertuang dalam dua kontrak yakni kontrak pengantaran barang dari Emden Jerman ke Tanjung Perak dan pengantaran dari Tanjung Perak ke Bondowoso. Total nilai kontrak mencapai Rp 6 miliar," ujarnya di Jakarta, pada Rabu (28/4)

Menurut Kamalul Hajat yang biasa disapa Kaha mengatakan kebetulan waktu itu, PT Indah Karya menawarkan ke klien kami untuk mengangkut barang dari Emden, Jerman ke Tanjung Perak Surabaya, terus dari Tanjung Perak ke lokasi proyek di Bondowoso.

"Kontraknya sudah selesai, seharusnya pembayaran juga beres, karena kita kan pengangkutan. Faktanya sampai saat ini, dan berlarut-larut sampai ditagih, sampai ada gugatan ini, juga nggak dibayar. Bukan nggak dibayar ya, tapi masih ada kurang, dari total Rp 6 miliar, kurang lebih kekurangannya sekitar Rp 4 milyar," ungkapnya.

Ironisnya, kata Kaha kekurangan itu sudah ditagih beberapa kali oleh kliennya ke PT Indah Karya. Namun sampai adanya putusan dalam gugatan ini, mereka belum juga ada itikad baik, untuk melakukan pembayaran lagi kepada klien kami.

Oleh sebab itu, imbuh Kaha dalam petitumnya, PT. LV Logistics Indonesia menyatakan bahwa PT Indah Karya telah melakukan wanprestasi. Oleh sebab itu mereka menuntut Perusahaan BUMN itu dengan membayar ganti rugi materill sebesar Rp 5.451.131.600 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 1,5 miliar.

"Padahal, kasus ini terjadi sebelum COVID-19, tapi mereka tidak mau bayar kekurangannya, dengan alasannya kesulitan keuangan dan berbagai alasan klasik lainnya. Dikarenakan mereka tidak punya itikad baik, dan klien kami juga perlu duit agar usaha dapat berputar, di samping ada modal, ada juga duit pinjaman dan imbasnya, cashflow perusahaan menjadi kacau," ungkapnya.

Oleh karena itu imbuh Kaha, agar Mentri BUMN Erick Tohir memerintahkan atau menindak tegas PT Indah Karya atau Perusahaan BUMN lainya. Supaya mereka membayarkan kewajibanya, agar tidak merugikan pengusaha dan merusak dunia usaha di Indonesia.

Selain itu, Kaha berharap agar Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang juga milik BUMN itu agar menghitung aset PT Indah Karya, karena sudah divonis di PN Bandung untuk membayar ganti rugi kepada PT. LV Logistics Indonesia.

"Klien kami berharap, Kementrian BUMN dibawah komando Bapak Erick Tohir dan Pimpinan PT PPA dapat memberikan waktunya untuk audiensi/tatap muka dengan klien kami terkait solusi permasalahan tersebut. Karena walaupun mereka saat ini mengajukan banding, tapi dalam memori bandingnya juga mengakui ada kewajiban sebesar Rp. 2.689.583.000," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2