Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Komisi Yudisial
Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
2016-02-29 13:30:15
 

Aidul Fitriciada Azhari dan Sukma Violetta terpilih sebagai Ketua dan wakil ketua Komisi Yudisial (KY) yang baru.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Aidul Fitriciada Azhari terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) yang baru. Komisi Yudisial (KY) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY pada Jumat (26/2) lalu di Auditorium KY, Jakarta. Aidul Fitriciada Azhari dan Sukma Violetta yang masing-masing memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua KY Periode Paruh Waktu Pertama Tahun 2015-2020.

"Saya meyakini dengan niat baik, tekad, kebersamaan, keyakinan itu akan membuat kita bisa memajukan dan mengembangkan KY menjadi satu lembaga independen yang mampu menegakkan marwah para hakim di Indonesia," ujar Aidul.

Sebelum terpilih, Aidul mengatakan, pemilihan ketua tidak akan memengaruhi persaudaraan antarkomisioner karena semua anggota memiliki tugas bersama membangun KY menjadi lembaga independen yang menegakkan marwah hakim Indonesia. "Siapa pun menjadi ketua tidak mengurangi persaudaraan. Kita satu keluarga yang mengutamakan kekeluargaan dan gotong royong," tutur dia.

Tantangan dan Misi Mulia KY

Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum dan HAM serta Hikmah dan Kebijakan Publik, Dr. Busyro Muqoddas, SH, MHum, saat dihubungi redaksi website Muhammadiyah.or.id mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY), Makhamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan anak kandung reformasi sebagai antitesa atas praktek kekuasaan negara, termasuk kekuasaan kehakiman yang korup, menjadi alat penguasa dan mafia hukum.

Mantan Ketua KY periode 2005-2010 ini juga mengatakan bahwa KY dibentuk untuk menjaga dan meningkatkan marwah hakim, kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum. KY juga berwenang mengawasi hakim agar tidak menabrak kode etik dan etika secara umum di dalam dan di luar pengadilan. "Prakteknya, MA dan jajarannya tidak pernah senyap dari kepentingan dan tekanan politik dan bisnis gelap", ujarnya.

Busyro menambahkan, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pun masih resisten terhadap pengawasan KY. Artinya resisten terhadap UUD sebagai dasar pembentukan dan pijakan KY. "Praktek kumuh dalam kekuasaan kehakiman yang masih belum bisa dikikis, menjadi beban berat dan tantangan KY. Tapi sekaligus menjadi misi mulia." ungkapnya.

Terpilihnya Aidul Fitriciada Azhari dosen tetap FH UMS memberi harapan agar mampu membaca situasi itu. Sikap berani, independen, jujur, dan hati-hati sangat penting sebagai pimpinan untuk memberantas mafia hukum yang diyakini masih merata sekaligus menyiapkan kader-kader hakim ke depan yang penuh integritas.

"Semoga ketua KY dan jajarannya berani melawan godaan fulus yang dahsyat, gratifikasi, tekanan politisi, dan fasilitas jabatan yang berlebihan. Contahlah Khalifah Abu Bakar RA", tutup mantan Komisioner KPK RI ini.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Komisi Yudisial
 
  Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
  Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
  Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
  Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
  Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2