JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sidang kasus suap cek perjalanan untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004, dengan terdakwa Nunun Nurbaeti hari ini kembali digelar.
Kali ini, sidang akan beragendakan mendengar keterangan ahli dan terdakwa."Hari ini agenda sidang keterangan terdakwa. Ibu Nunun Nurbaetie akan memberikan keterangan sesuai BAP sebelumnya," ujar tim kuasa hukum Nunun, Mulyaharja saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat. Senin (16/4).
Mulyaharja menambahkan, selain pemeriksaan terdakwa, persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini, akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Nunun."Selain keterangan Ibu Nunun, kami juga menghadirkan saksi ahli hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda,"tambahnya.
Sementara itu, pada kesempat yang terpisah, Wakil ketua KPK, Bambang Widjodjanto menyatakan, pihaknya berharap Nunun dapat membongkar siapa dalang yang berada di balik pekaranya.
"Nunun bisa menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan perannya apakah dia bekerja sendiri atau ada yang pesan," ujar Bambang saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4).
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan jika Nunun tidak mengungkap siapa di belakangnya, maka ia dalam posisi yang rumit. "Untuk itu, Nunun harus menjelaskan perkara ini dengan sebaik-baiknya,"jelasnya.
Seperti diketahui, Nunun didakwa menyalurkan cek senilai Rp 20,85 miliar kepada Komisi IX DPR RI terkait pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004.
Cek tersebut disetorkan untuk Fraksi Golkar melalui Hamka Yandhu, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Endi AJ Soefihara, Fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod serta Fraksi TNI Polri Udju Djjuhaeri.
Atas perbuatannya itu ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 250 juta.(tnc/biz)
|