Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Perjalanan
Dr Chairul Huda Akan Beri Keterangan Persidangan Nunun Nurbaeti
Monday 16 Apr 2012 11:12:31
 

Dr Chairul Huda saat Memberikan Penjelasan Menjadi Saksi Ahli (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sidang kasus suap cek perjalanan untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004, dengan terdakwa Nunun Nurbaeti hari ini kembali digelar.

Kali ini, sidang akan beragendakan mendengar keterangan ahli dan terdakwa."Hari ini agenda sidang keterangan terdakwa. Ibu Nunun Nurbaetie akan memberikan keterangan sesuai BAP sebelumnya," ujar tim kuasa hukum Nunun, Mulyaharja saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat. Senin (16/4).

Mulyaharja menambahkan, selain pemeriksaan terdakwa, persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini, akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Nunun."Selain keterangan Ibu Nunun, kami juga menghadirkan saksi ahli hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda,"tambahnya.

Sementara itu, pada kesempat yang terpisah, Wakil ketua KPK, Bambang Widjodjanto menyatakan, pihaknya berharap Nunun dapat membongkar siapa dalang yang berada di balik pekaranya.

"Nunun bisa menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan perannya apakah dia bekerja sendiri atau ada yang pesan," ujar Bambang saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4).

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan jika Nunun tidak mengungkap siapa di belakangnya, maka ia dalam posisi yang rumit. "Untuk itu, Nunun harus menjelaskan perkara ini dengan sebaik-baiknya,"jelasnya.

Seperti diketahui, Nunun didakwa menyalurkan cek senilai Rp 20,85 miliar kepada Komisi IX DPR RI terkait pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004.

Cek tersebut disetorkan untuk Fraksi Golkar melalui Hamka Yandhu, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Endi AJ Soefihara, Fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod serta Fraksi TNI Polri Udju Djjuhaeri.

Atas perbuatannya itu ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 250 juta.(tnc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Perjalanan
 
  Kamis Pekan Depan, MSG Jalani Sidang Perdana
  Sidang Perdana Miranda Segera Akan Digelar
  Hari Ini, KPK Tahan Miranda Goeltom
  KPK Mengajukan Banding Terhadap Vonis Nunun Nurbaeti
  Kuasa Hukum Nunun: Dakwaan Jaksa tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2